Mohon tunggu...
Ronald Wan
Ronald Wan Mohon Tunggu... Freelancer - Pemerhati Ekonomi dan Teknologi

Love to Read | Try to Write | Twitter: @ronaldwan88

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Tanda Tangan, Ternyata Masih Penting di Era Digital

8 Desember 2017   10:42 Diperbarui: 9 Desember 2017   05:37 3193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Tanda Tangan (http://www.dailymail.co.uk/)

Sudah berapa banyak tanda tangan yang sudah kita lakukan? Saya pribadi mungkin sudah ribuan kali. Setiap kali kita mengisi sebuah dokumen biasanya kita akan tanda tangan di bawahnya. Begitu juga masa kuliah, absen zaman saya masih menggunakan tanda tangan.

Tetapi kalau kita lihat dari sisi hukum, tanda tangan baru diakui legalitasnya jika dilakukan di atas meterai atau disahkan oleh notaris. Bagaimana dengan yang tidak bisa menulis? Setahu saya cap jempol atau sidik jari masih bisa berlaku.

Di era digital, sebenarnya kalau kita bicara digital yang murni. Seharusnya tidak ada lagi transaksi digital yang menggunakan kertas dan tanda tangan basah.

Dalam acara Entrepreneurshare yang diselenggarakan oleh Bank Danamon dalam rangka Danamon Entrepreneur Award 2017 yang mengambil tema " Fintech Solusi Literasi di Era Digital".  Marshall Pribadi CEO dan Founder Privyid (pemenang gelar Most Promising Fintech dalam DEA 2017) membagikan pengalamannya dalam berwirausaha.

Marshall Pribadi (dok ronald wan)
Marshall Pribadi (dok ronald wan)
Privyid adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Certification Authority. Perusahaan yang menyediakan layanan untuk sertifikasi keabsahan identitas seseorang serta aplikasi tanda tangan digital. Jadi pada awalnya kita pada saat mendaftarkan diri diwajibkan untuk mengupload KTP kita sebagai syarat untuk verifikasi.

Mirip dengan verifikasi hijau di Kompasiana.

Ini adalah validasi yang paling rendah di Privyid, validasi selanjutnya tetap akan membutuhkan tatap muka dengan orang tersebut. Namun Privyid biasanya menggunakan data yang sudah divalidasi oleh pihak ketiga, bank misalnya.

Tanda tangan sendiri menurut Marshall, memiliki dua fungsi utama :

  • Dengan menandatangani suatu dokumen, maka kita sebagai penandatangan tidak bisa atau sulit untuk menyanggah bahwa dokumen itu disetujui atau ditandatangani oleh kita. Seorang ahli tulisan akan bisa membuktikan bahwa tanda tangan tersebut adalah tanda tangan yang dibuat oleh kita.
  • Perubahan dokumen bisa terlacak. Biasanya dalam sebuah dokumen legal, kita wajib untuk memberi paraf/tanda tangan pada setiap lembarnya. Hal ini untuk mencegah perubahan yang dibuat oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Bagaimana di era digital?

Mungkin saja seseorang membubuhkan tanda tangan yang sama dengan di kertas biasa ke dokumen digital. Misalnya dengan menggunakan stylus ataupun jari  di layar sentuh.

Setelah itu dokumen di simpan misalnya dalam bentuk file foto. Mengingat begitu kita melakukan copy and pasteatas sebuah dokumen, akan muncul dua dokumen yang sama persis (mungkin hanya beda waktu terakhir di edit jika kita lihat di sebuah folder dokumen). Sulit membuktikan bahwa dokumen ini sama dengan yang ditanda tangani.

Tanda tangan dalam bentuk foto juga akan sangat mudah untuk di kopi dan dibubuhkan di sebuah dokumen. Sang penandatangan akan mudah mengatakan bahwa itu bukan tanda tangan dia, namun pemilik dokumen juga bisa bilang bahwa tanda tangan tersebut asli.

Akhirnya timbul konflik dan debat kusir.

Privyid memberikan sebuah solusi yaitu tanda tangan digital. Bukan dalam bentuk "tanda tangan manual" tetapi memberikan sebuah stempel digital kepada sebuah dokumen.

Jika seseorang menggunakan aplikasi Privyid atau aplikasi tanda tangan digital lain maka sebuah dokumen seakan akan di stempel namun secara digital. Format dokumen yang digunakan pada umumnya PDF.

Dengan menggunakan pembaca PDF seperti Adobe dan Nitro, akan dapat dilihat siapa saja yang telah membubuhkan tanda tangan digital. Data yang bisa muncul seperti nama, waktu, tempat (privyid menggunakan gps untuk menentukan tempat aplikasi digunakan) bahkan sampai dengan gawai yang digunakan.

Telkom salah satu pelanggan Privyid menggunakan teknologi ini untuk keperluan persetujuan pembelian salah satunya. Dokumen tinggal dikirim ke orang yang berwenang dimanapun dia berada selama ada koneksi internet maka menggunakan Privyid. Orang berwenang tersebut bisa menandatangani dokumen secara digital.

Tanda tangan digital ini menggunakan teknologi Asymmetric Cryptography. Cryptography adalah ilmu atau cara untuk melindungi sebuah informasi yang biasanya dilakukan dengan cara mengacak (mengenkripsi) informasi tersebut.

Asymmetric Cryptography adalah bagaimana kita mengenkripsi sebuah informasi dengan menggunakan dua kunci yang berpasangan serta dibuat secara berbarengan.  Dua kunci itu disebut Private Key dan Public Key.

Dalam tanda tangan digital kita menggunakan Private Keyuntuk membubuhkan tanda tangan dan orang lain akan menggunakan Public Key  untuk melihat tanda tangan kita. Tetapi di sisi lain untuk keamanan pengiriman dokumen atau informasi sebaliknya,  menggunakan Public Key untuk mengenkripsi sebuah data dan hanya kita dengan Private Key yang bisa membukanya.

Privyid menyediakan keduanya, tanda tangan digital dan juga jasa enkripsi dokumen.

Bagaimana dengan legalitas tanda tangan digital? Hal ini sudah diatur dalam UU  ITE tahun 2008 sehingga selama mengikuti aturan itu  maka tanda tangan digital adalah legal.

Potensi pengguna tanda tangan digital dan pengiriman data yang membutuhkan keamanan sangatlah besar. Bayangkan penduduk Indonesia sudah mencapai sekitar 250 juta, jika kita anggap orang yang memiliki KTP 100 juta saja maka semuanya merupakan pasar dari Privyid.

Balik lagi ke pertanyaan berapa banyak dokumen yang kita isi dan tanda tangan seumur hidup kita? Banyak sekali. Sekarang menurut Marshall di Eropa sudah mulai melakukan penggunaan satu dokumen yang dibagikan ke pihak lain.

Misalnya kita sudah memiliki dokumen legalitas di bank A dan ingin membuka rekening di bank B. Maka bank B dengan persetujuan kita (tanda tangan digital) akan meminta dokumen tersebut ke bank A (jasa enkripsi). Sebuah potensi bisnis yang besar.

Kita tidak perlu repot lagi mengisi dokumen yang buat saya menyebalkan, hahaha.

Potensi ini akan semakin besar jika UU mengenai Data Pribadi di undangkan menurut Marshall.

Sebuah inspirasi dari usaha rintisan Privyid.

Era digital membutuhkan tanda tangan digital.

Danamon
Danamon
Salam

Hanya Sekadar Berbagi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun