Sebagai presiden tidaklah semudah itu, semuanya diatur dalam undang-undang. Untuk melakukan perubahan undang-undang Trump membutuhkan dukungan yang sekarang ini semakin berkurang (baca beberapa politikus Partai Republik mulai menentang Trump).
Misalnya tentang Obamacare (suatu undang-undang kesehatan yang dibuat pada era Obama) yang ingin diubah. Setelah beberapa kali gagal dalam pembahasan di Kongres akhirnya Trump mengeluarkan semacam Perpres untuk membatalkan ini. Perpres yang bisa saja digugat dan dibatalkan.
Sampai sekarang AS masih terbelah antara pendukung Trump dan anti Trump. Terlebih dengan sikap Trump yang terkesan mendukung rasisme.
"Populist (orang yang menjalankan populisme) Â adalah pemecah belah bukan pemersatu" menurut Profesor Mudde " Populist memecah masyarakat menjadi dua, pendukung dan anti serta mengatakan bahwa mereka digerakkan oleh keinginan rakyat"
"Amerika Serikat dalam ilmu politik disebut demokrasi liberal, sistem politik yang didasarkan pada keberagaman. Dengan ide bahwa AS memiliki beberapa kelompok masyarakat yang berbeda dengan tujuan dan nilai-nilai yang berbeda. Namun semuanya adalah sah menurut hukum" tambah Profesor Mudde.
Populists, in contrast, are not pluralist. They consider just one group---whatever they mean by "the people"---legitimate. kata Profesor Mudde
Referensi : The Atlantic.com
Salam
Hanya Sekadar Berbagi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H