Mohon tunggu...
Ronald Wan
Ronald Wan Mohon Tunggu... Freelancer - Pemerhati Ekonomi dan Teknologi

Love to Read | Try to Write | Twitter: @ronaldwan88

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

KPR, Utang yang Layak untuk Dipertimbangkan

19 Agustus 2017   09:42 Diperbarui: 29 Agustus 2017   10:24 2063
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kebutuhan dasar manusia ada 3 yaitu pangan, sandang dan papan. Pangan berhubungan dengan makanan, sandang adalah kebutuhan untuk berpakaian sedangkan papan adalah kebutuhan tempat tinggal.

Kebutuhan tempat tinggal bisa dipenuhi dengan cara menyewa, menumpang ataupun memiliki sendiri. Kesulitan utama untuk membeli rumah adalah kenaikan harga rumah yang kenaikannya jauh dari kemampuan seseorang untuk menabung. Terlebih lagi bagi kaum muda yang baru saja memiliki pekerjaan.

Salah satu cara untuk mensiasati agar bisa membeli rumah adalah dengan cara menggunakan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), artinya kita meminjam uang ke bank dengan jaminan rumah yang akan dibeli.

KPR menurut saya suatu utang yang sangat layak untuk dipertimbangkan. Pendapat ini muncul karena,

Jangka waktu, jangka waktu KPR yang panjang mulai dari 5 tahun sampai dengan 20 tahun. Seiring dengan berjalannya waktu seharusnya pendapatan kita bertambah sehingga jumlah cicilan untuk KPR akan terasa lebih ringan.

Ilustrasi (Tribunnews.com)
Ilustrasi (Tribunnews.com)
Harga Rumah, harga rumah dan tanah akan naik terus karena jumlah manusia bertambah sedangkan luas tanah tidak bertambah (kecuali dengan reklamasi). Bunga yang kita tanggung biasanya akan bisa tertutup dengan kenaikan harga rumah.

Misalnya membeli rumah dengan harga Rp. 400 juta dengan menggunakan simulasi KPR BCA dengan asumsi bunga 9% per tahun dan uang muka 15% yaitu sebesar Rp 60 juta. Maka cicilan per bulan untuk masa kredit 10 tahun adalah Rp. 4,3 juta.

Sehingga total harga pembelian rumah adalah sekitar Rp. 4,3 juta dikali 120 = Rp 516 juta plus uang muka Rp 60 juta menjadi Rp 576 juta. Apakah dalam 10 tahun harga rumah kita bisa mencapai Rp. 576 juta? Sangat mungkin, kenaikan sebesar 44% dalam waktu sepuluh tahun. Lain halnya dengan kendaraan bermotor yang nilainya akan terus turun seiring dengan waktu.

Lokasi dan fasilitas kompleks perumahan sangat berpengaruh dengan peningkatan harga. Untuk itu penting juga untuk memperhatikan lokasi dan rekam jejak pengembang perumahan tersebut. Jika bagus harga Rp 576 juta bisa tercapai sebelum 10 tahun.

Selain lokasi ada beberapa hal lain yang juga penting untuk diperhatikan sebelum memutuskan untuk mengambil KPR,

Kemampuan mencicil,idealnya hanya maksimal 30% dari penghasilan keluarga yang boleh dikhususkan untuk pembayaran utang. Jadi misalnya penghasilan Rp 7 juta suami dan istri maka maksimal Rp 2,3 juta anggaran untuk pembayaran utang. Termasuk di dalamnya cicilan KPR, motor, mobil, kartu kredit dan lainnya.

Bukan hanya uang muka, untuk mengambil KPR bukan hanya uang muka yang harus dipersiapkan di muka. Ada beberapa tambahan seperti appraisal, asuransi, notaris dan lainnya yang bisa mencapai 6% (menurut laman web BCA).

 Selain itu masih ada juga biaya BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) serta PPH atas peralihan tanah yang juga masih harus diperhitungkan.

Jika kemudian terjadi bahwa kita mendapat musibah dan tidak mampu melanjutkan pembayaran. Biasanya bank akan melelang rumah dan kelebihan hasil lelang setelah dikurangi nilai utang akan dikembalikan kepada kita (harus ditanyakan lagi ke masing-masing bank aturan mainnya).

Dengan beberapa alasan di atas saya berpendapat bahwa utang KPR adalah utang yang produktif. Sehingga layak untuk dipertimbangkan

Salam

Hanya Sekadar berbagi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun