Pendirian LPS adalah salah satu hasil pembelajaran dari krisis ekonomi 1998 yang dimana banyak sekali bank yang kolaps, sehingga nasabah juga banyak yang mengalami kerugian. Hal ini menyebabkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank turun. Sehingga akhirnya diputuskan untuk mendirikan LPS dengan fungsi menjamin simpanan nasabah dan turut aktif dalam memelihara stabilitas perbankan.
Selain nilai maksimal ada juga syarat lainnya yaitu 3 T :
- Dalam T yang pertama, harus dipastikan setiap kali kita menerima transfer atau menyetor uang tunai ataupun melakukan pembayaran dan semua transaksi bank lainnya. Semuanya tercatat dalam catatan aktifitas rekening kita di pembukuan bank. Jika tidak tercatat maka tidak akan dibayar oleh LPS.
- T kedua, kita harus memastikan jangan sampai nilai bunga yang kita peroleh lebih besar dari tingkat bunga penjaminan. Tingkat bunga ini akan disesuaikan secara berkala oleh LPS dan bank diwajibkan untuk melakukan publikasi di kantor bank yang bersangkutan (biasanya dibawah pengumuman nilai suku bungan bank). Serta bisa dilihat di siaran pers yang diterbitkan oleh LPS setiap bulannya.
- T yang ketiga berhubungan dengan kredit yang kita ambil. Tidak boleh macet pembayarannya. Jika macet maka simpanan kita akan dianggap tidak layak bayar.
Salam
Hanya Sekadar berbagi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H