Mohon tunggu...
Ronald Wan
Ronald Wan Mohon Tunggu... Freelancer - Pemerhati Ekonomi dan Teknologi

Love to Read | Try to Write | Twitter: @ronaldwan88

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Jangan Mak, Ini Bukan Uang Dapur!

13 Agustus 2017   09:43 Diperbarui: 17 Agustus 2017   08:09 1284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Uang dimakan rayap (LPS)
Uang dimakan rayap (LPS)
Apakah taruh uang di bank, aman? Sangat aman, uang kita akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).  LPS adalah sebuah lembaga penjaminan yang berdiri pada tanggal 22 September 2015. Berfungsi untuk menjamin semua dana masyarakat yang disimpan di bank, baik bank umum, bank syariah dan bank perkreditan rakyat.

Pendirian LPS adalah salah satu hasil pembelajaran dari krisis ekonomi 1998 yang dimana banyak sekali bank yang kolaps, sehingga nasabah juga banyak yang mengalami kerugian. Hal ini menyebabkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank turun. Sehingga akhirnya diputuskan untuk mendirikan LPS dengan fungsi menjamin simpanan nasabah dan turut aktif dalam memelihara stabilitas perbankan.

Skema penjaminan LPS
Skema penjaminan LPS
Dana yang dijamin oleh LPS adalah dana yang bernilai maksimal Rp 2 Milyar per nasabah per bank. Artinya jika kita memiliki dana sebesar Rp. 10 Milyar dan ditaruh ke lima bank dengan nilai masing-masing Rp 2 MIlyar maka semua dana tersebut akan dijamin oleh LPS.

Selain nilai maksimal ada juga syarat lainnya yaitu 3 T :

3T (LPS)
3T (LPS)
  • Dalam T yang pertama, harus dipastikan setiap kali kita menerima transfer atau menyetor uang tunai ataupun melakukan pembayaran dan semua transaksi bank lainnya. Semuanya tercatat dalam catatan aktifitas rekening kita di pembukuan bank. Jika tidak tercatat maka tidak akan dibayar oleh LPS.
  • T kedua, kita harus memastikan jangan sampai nilai bunga yang kita peroleh lebih besar dari tingkat bunga penjaminan. Tingkat bunga ini akan disesuaikan secara berkala oleh LPS dan bank diwajibkan untuk melakukan publikasi di kantor bank yang bersangkutan (biasanya dibawah pengumuman nilai suku bungan bank). Serta bisa dilihat di siaran pers yang diterbitkan oleh LPS setiap bulannya.

Suku bunga yang dijamin (LPS)
Suku bunga yang dijamin (LPS)
  • T yang ketiga berhubungan dengan kredit yang kita ambil. Tidak boleh macet pembayarannya. Jika macet maka simpanan kita akan dianggap tidak layak bayar.

Suasana Nangkring (Dok Pribadi)
Suasana Nangkring (Dok Pribadi)
Dalam acara nangkring kompasianer bersama LPS "Bijak mengelola Finansial untuk Kemajuan Usaha" yang menampilkan Bapak Samsu Adi Nugroho, Sekretaris LPS, Rachman Abdul Rachim owner "Kepiting Nyinyir" dengan Moderator Nurulloh "Content dan Product Assistant Manager Kompasiana". Juga dibahas bahwa dengan menaruh uang di bank kita kita juga membantu pembangunan Indonesia.

Kompasianer peserta nangkring (Dok Pribadi)
Kompasianer peserta nangkring (Dok Pribadi)
Jangan Mak, ini bukan uang Dapur tapi Uang Warung

Salam

Hanya Sekadar berbagi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun