KPK menurut para ahli hukum tata negara yang dipimpin oleh Mahfud MD adalah lembaga independen yang tidak bisa di intervensi, sehingga sulit bagi DPR atau siapapun juga termasuk Presiden untuk melakukan intervensi. KPK bertanggung jawab kepada rakyat dan hanya wajib memberikan laporan kepada Presiden, DPR dan BPK. KPK tidak bertanggung jawab kepada Presiden maupun DPR.Â
Polri bertanggung jawab kepada Presiden, sehingga akan relatif lebih mudah di intervensi jika dibandingkan dengan KPK. Jika KPK berhasil dibubarkan dan tugasnya digantikan oleh Polri, maka sedikit banyak usaha pemberantasan korupsi akan berkurang.Tetapi dengan di bawah pimpinan Pak Tito, saya melihat adanya usaha Polri untuk memperbaiki diri, sehingga saya masih bisa berharap Densus Tipikor dan KPK bisa berkolaborasi.
Terlepas dari motivasi DPR, saya sangat berharap dengan pembentukan Densus Tipikor ditambah dengan Kejaksaan dan KPK, ketiganya bisa saling bahu membahu untuk memberantas korupsi di Indonesia dengan tidak pandang bulu.
Seperti KPK yang sudah menjadikan Setya Novanto Ketua DPR RI sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi e-KTP.
Salam
Hanya sebuah pemikiran
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H