Preventif
Perlu adanya peningkatan pendidikan moral dan etika bahkan dimulai dari taman kanak-kanak (seperti yang dilakukan ICAC di Hong Kong). Menurut pengamatan saya, pendidikan di Indonesia saat ini terlalu fokus kepada ilmu pengetahuan. Saya setuju bahwa ilmu pengetahuan itu penting, namun lebih penting lagi pendidikan moral dan etika. Sangat mudah untuk mencetak sarjana, tetapi untuk mencetak sarjana yang memilki moral dan etika yang baik baik tidaklah mudah. Lebih mudah mencari orang pintar dibanding mencari orang jujur. Diharapkan jika ini berhasil generasi mendatang Indonesia akan lebih memiliki moral dan etika yang baik.
Pengawasan
Inspektorat jenderal dalam struktur pemerintahan saat ini berada di bawah kepala departemen yang bersangkutan. Saatnya untuk mengeluarkan Inspektorat Jenderal dari struktur. Inspektorat jenderal bisa berada di bawah KPK. Akan sangat baik dalam meningkatkan kemampuan KPK dalam pengawasan
LHKPN, Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara. Sebuah aturan yang sudah bagus, namun perlu diperkuat lagi dengan kewajiban pembuktian terbalik jika harta kekayaan yang meningkat secara tiba-tiba. Serta penguatan aturan KPK yang mengatakan setiap 2 tahun sekali harus lapor dengan mengubahnya menjadi perpres atau mungkin malah memasukkannya ke dalam undang-undang.
Hukuman
Perlu adanya hukuman minimal yang cukup tinggi misalnya hukuman minimal 10 tahun jika terbukti korupsi dan akan meningkat sesuai dengan nilai kerugian negara. Misalnya kerugian negara sampai dengan 1 miliar rupiah hukumannya 10 tahun, lebih dari 1 miliar rupiah sampai 10 miliar hukuman minimal 15 tahun dan seterusnya. Jika ini secara tegas dimasukkan kedalam UU maka akan mencegah terjadinya kong kali konghakim dengan koruptor. Saya terkadang sedih melihat hukuman koruptor hanya 1 tahun atau 2 tahun, terlalu ringan. Apalagi mengingat bisa dibelinya pegawai penjara untuk menyediakan kamar yang bagus bahkan sampai ada program  "weekend getaway"
Pelaku korupsi yang terbukti bersalah, harus secara automatis dicabut hak politiknya. Bukan lagi diskresi hakim. Memang rakyat Indonesia semakin pintar dan bisa mencari informasi dengan mudah melalui internet. Tetapi banyak juga rakyat yang belum memperoleh informasi yang cukup tentang pemimpin yang akan dipilih. Jika hukuman ini secara tegas dicantumkan dalam UU maka tidak akan lagi koruptor yang bisa terpilih kembali.
Pemiskinan, sekarang ini hukuman pemiskinan  sudah mulai dilakukan. Menurut saya bukan saja harta yang terbukti hasil korupsi disita oleh negara tetapi juga koruptor harus bisa melakukan pembuktian terbalik bahwa harta lainnya bukan hasil korupsi. Jika tidak dapat dibuktikan maka semua harta akan dapat disita oleh negara.
Penguatan KPK
KPK yang sekarang ini masih terus diserang dan dicoba diperlemah harus diperkuat dengan menganalisa UU tentang KPK dan memperbaikinya.