Selain memudahkan wajib pajak, aplikasi e Filing juga akan mengurangi pekerjaan Ditjen Pajak. Bayangkan ada sekian juta SPT yang harus diinput datanya, sekarang dengan e Filing akan sangat jauh berkurang.
Data yang terkumpul bisa langsung dianalisa, berapa pemilik NPWP yang belum setor SPT, apakah harta yang dilaporkan sesuai dengan pajak yang dibayarkan, berapa rata-rata setoran pajak yang dilaporkan dan masih banyak lagi analisa yang bisa dilakukan.
Pada tahun ini pelaporan SPT manual masih bisa dilakukan. Kewajiban menggunakan e Filing baru diterapkan untuk PKP (pengusaha kena pajak).
Akhir-akhir ini cukup ramai berita tentang pembukaan data nasabah bank. Dalam rangka memeriksa wajib pajak yang dicurigai maka tahun ini diluncurkan Akasia (aplikasi usulan buka rahasia bank) oleh kementerian keuangan dan Akrab (aplikasi buka rahasia bank) oleh OJK (otoritas jasa keuangan).
Dengan peluncuran aplikasi ini, permintaan buka data nasabah oleh Ditjen Pajak yang biasanya memakan waktu lebih dari enam bulan. Diharapkan bisa turun menjadi 14 hari saja.
Selain aplikasi-aplikasi yang sudah dibahas. Saya terkejut ternyata Ditjen pajak juga sudah menggunakan Geotagging (mingguan Kontan edisi 20 Maret -26 Maret 2017). Aplikasi geotagging yang digunakan oleh Ditjen Pajak, terkoneksi dengan google street view dan google earth.
Ada 2 warna penandaan yang dibahas oleh Kontan. Merah berarti suatu tempat usaha yang cukup ramai tetapi pemiliknya tidak memiliki NPWP. Biru suatu tempat usaha yang memiliki NPWP tetapi tidak taat dalam pelaporan pajaknya.
Sangat canggih.
Pada APBN 2017 penerimaan dari hutang diperkirakan sekitar 330 triliun rupiah
Dengan tingkat rasio pajak terhadap PDB 11 %, Â penerimaan pajak 2016 adalah sekitar 1032,2 triliun rupiah.
 JIka rasio pajak bisa meningkat menjadi 15 %, maka perkiraan penerimaan pajak bisa mencapai sekitar 1400 triliun rupiah.