Di wilayah parlemen, fraksi harus benar-benar diberdayakan, terutama kesungguhan untuk mengevaluasi kinerja anggota DPR dan menyampaikannya kepada publik. Ini adalah perintah UU MD3 Pasal 80 ayat (2) dan Tatib DPR Pasal 18 ayat (6). Badan Kehormatan juga harus benar-benar diefektifkan, terutama dalam menegakkan aturan main pelanggaran prinsip menghindari konflik kepentingan yang berpotensi dialami oleh anggota DPR.
Terkait dengan akselerasi kinerja legislasi DPR, PSHK menggagas desain ulang Prolegnas, dengan alasan bahwa (i) menghindari kegagalan capaian target supaya tidak selalu terulang, yang telah terjadi sejak keanggotaan DPR periode lalu. (ii) agar Pemerintah dan DPR punya cukup waktu mempersiapkan naskah akademik dan draf RUU.