Mohon tunggu...
Ronald Rofiandri
Ronald Rofiandri Mohon Tunggu... -

Agency & Researcher

Selanjutnya

Tutup

Politik

Beberapa Temuan Terhadap Daftar Prolegnas RUU Prioritas 2011

13 Desember 2010   11:28 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:46 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

-          RUU tentang Tenaga Kesehatan

-          RUU tentang Sistem Perbukuan Nasional

-          RUU tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian

Keterangan:

Awalnya, Pemerintah menggunakan dasar pertimbangan Prioritas Satu (P1) dan Prioritas Dua (P2) dalam menyusun daftar RUU Prioritas 2011. Adapun kriteria P1 adalah:

(i)      RUU yang sudah di Presiden atau telah mendapatkan Surat Presiden (Surpres)

(ii)    RUU yang diinstruksikan Presiden dengan sifat mendesak

(iii)   RUU yang sudah memenuhi tiga syarat teknis, yaitu telah disusun Naskah Akademik (NA), naskah RUU, dan telah atau sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Sedangkan kriteria P2 yaitu:

(i)      Telah tersedia NA dan RUU namun belum diharmonisasi

(ii)    Baru ada naskah RUU atau NA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun