Mohon tunggu...
Ronald Rofiandri
Ronald Rofiandri Mohon Tunggu... -

Agency & Researcher

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pernyataan Pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Prolegnas 2011

6 Desember 2010   04:03 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:59 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernyataan Pers

KOALISI MASYARAKAT SIPIL UNTUK PROLEGNAS 2011

PROLEGNAS 2011

MENDORONG AGENDA PEMBARUAN HUKUM, PENYIAPAN REGULASI PEMILU, DAN PERLINDUNGAN HAM

Masa Sidang II Tahun Sidang 2010-2011 akan dibuka secara resmi melalui Rapat Paripurna DPR, Senin, 22 November 2010. Masa Sidang II adalah masa sidang terakhir pada 2010, yang dijadwalkan hingga 17 Desember 2010.

Meskipun Masa Sidang II berlangsung singkat, hanya 19 hari kerja, namun diperkirakan DPR dan Pemerintah akan menjadwalkan dua pembicaraan penting terkait agenda legislasi,  yaitu (i) evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas 2010 dan (ii) penyusunan Prolegnas RUU Prioritas 2011.

Saat ini, Pemerintah maupun DPR sedang melakukan persiapan dan pematangan usulan Prioritas 2011. Kedua belah pihak akan bertemu sekitar awal Desember 2010, untuk kemudian melakukan pembicaraan dan menyepakati jumlah dan daftar RUU Prioritas 2011.

Pemerintah dan DPR memerlukan suatu daftar prioritas dalam penyusunan legislasi. Hal ini disebabkan oleh pelbagai keterbatasan yang dimiliki, yaitu sumber daya manusia, anggaran, dan waktu, dibanding dengan kompleksitasnya persoalan yang harus dihadapi, termasuk juga dinamika kepentingan politik yang pastinya tidak terelakan.

Tidak dapat dipungkiri pelaksanaan Prolegnas pada keanggotaan DPR periode 2004-2009, atau yang berjalan sekarang (Prioritas 2010), menemui banyak kendala, antara lain:

-          banyaknya jumlah RUU yang diprioritaskan

-          kurangnya tingkat validitas informasi kesiapan RUU

-          proses penyiapan bahan dan pembahasan RUU di internal Pemerintah maupun DPR belum optimal

Menentukan prioritas bukan soal mudah. Hal ini terkait dengan pertimbangan ekonomi, sosial, dan politik, di mana masing-masing unsur tersebut saling tarik-menarik kepentingan untuk memengaruhi kebijakan yang diambil oleh pembentuk peraturan.

Keputusan penentuan prioritas harus berdasarkan pada kepentingan dan kebutuhan masyarakat, meski tetap dibatasi dengan kriteria:

1.       Adanya amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan lain yang terkait, serta putusan pengadilan (terutama Mahkamah Konstitusi) yang terkait dengan RUU;

2.       Adanya manfaat sosial yang paling besar yang ingin dicapai;

3.       Dampak sosial yang akan ditimbulkan;

4.       Kapasitas: sumber daya manusia, keuangan, dan lain-lain; dan

5.       Tingkat kesulitan dari penyusunan rancangan peraturan.

Sejumlah NGO, mulai dari sektor politik, HAM, peradilan, perempuan, otonomi daerah, SDA dan lingkungan, penguatan kapasitas masyarakat sipil, anti korupsi, reformasi birokrasi, serta perburuhan, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Prolegnas 2011 telah melakukan serangkaian pertemuan dan pendalaman terhadap berbagai rancangan undang-undang yang termuat dalam Prolegnas 2010-2014 yang berorientasi pada pembenahan institusi politik dan hukum, keberlanjutan pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi, serta upaya perlindungan HAM. Pertemuan tersebut merupakan insiatif awal untuk mencermati dan menyikapi evaluasi Prioritas 2010 dan proses penyusunan Prioritas 2011.

Selain menyepakati beberapa poin penting terkait dengan pengusulan RUU Prioritas 2011, anggota Koalisi juga telah mempersiapkan secara khusus catatan dan analisis singkat terhadap kebutuhan regulasi terkait dengan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri, perlindungan pekerja rumah tangga, pengelolaan dan kelestarian hutan, penguatan kapasitas masyarakat sipil, serta sistem pengadaan barang dan jasa.

Dari paparan di atas, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Prolegnas 2011 mendesak Badan Legislasi (Baleg) dan Kementerian Hukum dan HAM:

1.      Melakukan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas 2011 dengan proses yang terbuka dan partisipatif, berisi RUU dengan kemanfaatan publik yang jelas, dan target jumlah yang realistis.

2.      Setiap usulan RUU harus dilengkapi dengan informasi dan penjelasan tentang (i) latar belakang dan letak kepentingan, (ii) sasaran yang ingin dicapai, (iii) rekomendasi yaitu muatan isu/materi prioritas yang perlu diatur atau mendapatkan tempat dalam RUU yang diusulkan, serta (iv) penerima manfaat atau dampak.

3.      Menjadikan daftar Prioritas 2011 sebagai bagian dari kebijakan bersama DPR dan Pemerintah menghadirkan sejumlah regulasi yang mendorong keberlanjutan agenda pembaruan hukum, kepastian regulasi pemilu, pro lingkungan, dan perlindungan HAM. Seiring dengan itu pula, DPR dan Pemerintah juga harus mengidentifikasi kembali beberapa RUU Prioritas 2010 yang tidak mengarusutamakan kepentingan rakyat, sehingga Prioritas 2011 tidak sekedar menerima luncuran tanpa ada upaya seleksi lagi.

KOALISI MASYARAKAT SIPIL UNTUK PROLEGNAS 2011

CETRO, PUSKAPOL UI, ANSIPOL, KPPOD, YIPD, JKP3, IMPARSIAL, KONTRAS, LBH JAKARTA, ELSAM, YLBHI, LEIP, MAPPI, ICEL, ILR, KRHN, WALHI, INSTITUT HIJAU INDONESIA, YAPPIKA, MTI, TII, ICW, IBC, PUKAT, JALA PRT, JARI PPTKILN, PSHK

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun