Mohon tunggu...
Ronald Rofiandri
Ronald Rofiandri Mohon Tunggu... -

Agency & Researcher

Selanjutnya

Tutup

Politik

Catatan Mengenai Grand Design Kelembagaan DPR RI

14 September 2010   10:10 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:15 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembentukan badan baru tersebut sangat berpotensi melahirkan polemik dan kerumitan baru, apabila tidak didasarkan pada analisis kebutuhan dan desain pengorganisasian yang baik. Berbagai pertanyaan hingga relevansi kebutuhannya tidak dengan serta merta dapat dipahami sebagai sebuah langkah strategis DPR dalam memperbaiki kinerja legislasi.

Jauh sebelum munculnya rencana pembentukan unit baru tersebut, sebenarnya DPR telah merencanakan beberapa program peningkatan kapasitas legislasi, mulai dari pengadaan sarana dan prasarana hingga perekrutan tenaga ahli untuk setiap anggota DPR, yang kemudian diikuti untuk alat kelengkapan (17 orang tenaga ahli untuk Badan Legislasi, dan diikuti alat kelengkapan lainnya pada periode 2008-2009).

B. Kemandirian Pengelolaan Anggaran DPR

Dalam konteks pelaksanaan tugas konstitusionalnya, DPR memiliki tanggung jawab yang agak berbeda dibandingkan tugas-tugas eksekutif. Renstra DPR memprioritaskan terciptanya kemandirian dalam pengelolaan anggaran untuk mendanai kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Terkait dengan agenda reformasi kesetjenan, hal yang bisa direkomendasikan yaitu membagi struktur dukungan menjadi dukungan administratif dan keahlian melalui revisi Peraturan Setjen DPR Nomor 400/Sekjen/2005. Setjen DPR juga harus memperbanyak posisi fungsional dibandingkan struktural.

Catatan:

Adanya otonomi anggaran di DPR akan memungkinkan lembaga ini bekerja secara efektif. Hal ini dapat terjadi jika DPR memiliki otoritas sendiri untuk mengelola dan mengalokasi anggarannya. Satu contoh adalah dengan menganggarkan dana untuk menyediakan lebih banyak staf ahli bagi para anggota DPR.

Di beberapa negara yang sistem demokrasinya sudah berjalan lebih baik, anggaran parlemen dipisahkan dari anggaran negara. Sebagai contoh, pada House of Commos (Inggris) terdapat anggaran terpisah yaitu biaya yang terkait untuk anggota dewan dan semua biaya administrasi dan gaji staf. Di Rikdag (Swedia), terdapat anggaran kombinasi untuk semua yang terkait dengan anggota dan staf serta anggaran untuk otoritas parlemen. Sedangkan di Amerika Serikat, Kongres merancang anggarannya sendiri lalu memasukkannya ke dalam anggaran nasional yang dirancang eksekutif. Menurut tradisi, presiden selalu menerima usulan alokasi dana operasional lembaga legislatif tanpa komentar apa pun.

Apa yang terjadi di lingkungan parlemen Indonesia hari ini berbeda dengan praktek pada umumnya. Jangankan pemisahan, mekanisme monitoring penggunaan anggaran masih sangat minim. Belum ada kewenangan administrasi dan keuangan untuk merancang aturan dan prosedur internal DPR sebagai indikator otonomi lembaga legislatif. Malah masih ada ditemukan rincian dana operasional DPR sulit diakses oleh anggota DPR sendiri.

Satu hal yang perlu dicatat, kita tidak boleh berhenti hanya pada kerangka berpikir bahwa adanya amandemen UUD 1945 telah memberikan DPR mandat dan peran yang lebih besar dalam konteks pembentukan undang-undang harus didukung pula dengan ketersediaan anggaran yang memadai. Lebih dari itu, kita harus memastikan anggaran tersebut dapat melayani para anggota dengan fasilitas-fasilitas yang lebih baik dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Selain itu, adanya dorongan agar lembaga parlemen mandiri dari segi penganggaran wajib diikuti dengan desain tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel. Bukan justru blunder, menyimpan atau menghasilkan potensi-potensi penyalahgunaan anggaran parlemen atau makin leluasanya anggota DPR, DPD, dan DPRD melakukan praktek KKN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun