Mohon tunggu...
Ronald Rofiandri
Ronald Rofiandri Mohon Tunggu... -

Agency & Researcher

Selanjutnya

Tutup

Politik

Catatan Mengenai Grand Design Kelembagaan DPR RI

14 September 2010   10:10 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:15 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Catatan Mengenai Grand Design Kelembagaan DPR RI

(Sebagai Pelengkap Renstra DPR RI 2010-2014)

Oleh: Ronald Rofiandri

A. Penguatan Kelembagaan melalui:

a. Badan Fungsional/Keahlian

Pasal 392 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, menyatakan bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas DPR, dibentuk badan fungsional/keahlian yang ditetapkan melalui peraturan DPR setelah dikonsultasikan kepada Pemerintah. Sedangkan pada ayat (3), badan fungsional/keahlian secara fungsional bertanggung jawab kepada DPR dan secara administratif dikoordinasikan oleh Setjen DPR

b. Unit Pengawasan Internal

Dalam rangka membantu tugas BURT dan penguatan pengawasan internal, maka perlu dibentuk Unit Pengawasan Internal yang bersifat independen karena bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan DPR melalui BURT. Unit Pengawasan Internal secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal

c. Reformasi Kesetjenan

DPR melakukan reformasi kesetjenan mencakup penguatan kelembagaan kesetjenan, pembenahan ketatalaksanaan, dan penataan SDM.

Catatan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun