Contoh kasus kedua : Dinas Sosial Provinsi atau Dinas Sosial Kabupaten / Kota merujuk ODGJ terlantar ke Rumah Sakit Jiwa tingkat Provinsi, setelah dikembalikan ke keluarga atau panti rehabilitasi dan mengakses pusat layanan kesehatan di daerahnya masing-masing tidak bisa mendapatkan obat yang sama yang diresepkan oleh Rumah Sakit Jiwa Provinsi dan menimbulkan masalah yang sama yang penulis sebutkan diatas.
Contoh kasus ketiga : Banyak sekali ODGJ terlantar tidak bisa mengakses layanan kesehatan karena sudah terlanjur terdaftar sebagai peserta BPJS Mandiri dan keluarganya tidak mampu membayar / menunggak iuran.Â
Saat Dinas Sosial dan panti rehabilitasi merujuk pasien tersebut ke Rumah Sakit atau pusat layanan kesehatan setempat mendapatkan penolakan. Â
Dinas Sosial dan panti rehabilitasi berusaha merubah BPJS kesehatan mandiri mereka dari BPJS Mandiri ke BPJS Bantuan Pembayaran Iuran (PBI) dan selalu mengalami penolakan karena harus melunasi iuaran tertunggak untuk kemudian dinon aktifkan untuk kemudian dibuatkan BPJS PBI tanpa ada mekanisme yang berpihak kepada warganegara yang kurang beruntung dan berkebutuhan khusus yang sangat memerlukan layanan kesehatan.
Untuk masalah ini Dinas Sosial sering kali kehabisan upaya untuk menolong ODGJ terlantar tersebut karena adanya tembok tebal dan arogansi dari Pihak BPJS Kesehatan dengan tidak adanya solusi terhadap masalah tersebut dan menjadi lingkaran setan / permasalahan.
Saran :
- Â Â Untuk Kementerian Kesehatan perlu dipikirkan dan disinergikan standart terapi farmakologi antara ketersedian obat Kejiwaan di Rumah Sakit Rujukan Nasional, Rumah Sakit Rujukan Daerah dan Pusat Layanan kesehatan dibawahnya sehingga kondisi ODGJ yang ditangani dapat terkontrol kondisi kejiwaannya
- Â Â Untuk BPJS Kesehatan agar memberikan jalan keluar bagi Dinas Sosial baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten / Kota untuk dapat mempergunakan mekanisme pemutihan dari BPJS Mandiri ke BPJS PBI untuk penanganan ODGJ terlandar.
Presiden Republik Indonesia dan Kementerian  terkait sangat mampu untuk mengatasi permasalahan tersebut.  Jika masalah tersebut diselesaikan maka penangan ODGJ terlantar di Indonesia dapat tertangani baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten / Kota sesuai dengan amanat Undang-Undang Kesehatan Jiwa yang berlaku saat ini
Salam Sehat Mental
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H