Saya setuju bahwa Ratna Sarumpaet memproduksi hoaks dan harus diproses hukum karena beliau dikenal pubik luas, perkataan dan perbuatannya berpengaruh terhadap orang banyak. Tapi produk hukum yang digunakan Jaksa sebagai dakwaan mengundang pertanyaan. Dakwaan ke-dua jaksa menggunakan UU ITE:
pasal 28 ayat (2) berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan golongan (SARA).
Apa makna dari kata "Hak" dari pasal hukum tersebut?
Frase "Tanpa Hak" menimbulkan asumsi bahwa ada yang "Berhak". Maknanya adalah yang "tanpa hak" berarti melanggar hukum, sedangkan yang "dengan hak" tidak berarti apa-apa karena tidak diatur UU.
Lalu jika tidak boleh ada yang tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian/permusuhan, siapa yang berhak? Dan dari mana hak itu didapatkan?
Hoaks wajah lebam itu kan produk Ratna Sarumpaet sendiri. Berarti hak itu sepenuhnya di tangan beliau.. atau bagaimana menjelaskan istilah hak ini?
Apa arti dari kalimat berdasarkan antargolongan dari pasal hukum tersebut?
Berdasarkan SARA berarti berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan. Dalam kasus wajah lebam Ratna Sarumpaet, rasanya hampir tidak mungkin motivasi hoaks tersebut berdasarkan Suku, Agama dan Ras karena tidak ada unsur kalimat/perkataan yang menyinggung soal ini.
Ratna Sarumpaet hanya mengatakan ia dipukuli orang tidak dikenal di Bandung.
Tapi bagaimana dengan motivasi kebencian/permusuhan antargolongan? Tidak dijelaskan dalam UU arti golongan yang dimaksud. Berarti cakupan maknanya luas sekali. Bisa golongan apa saja, termasuk golongan Politik atau keberpihakan Politik.
Jadi, apakah benar ini dimanfaatkan untuk kepentingan Politik? Pertama, golongan Prabowo yang langsung merespon melalui konferensi pers. Kedua, golongan Jokowi yang mempolitisasi kasus ini melalui tuntutan hukum..
Kebijaksanaan majelis hakim versus tata bahasa Indonesia
Dalam persidangan, tentu saja keputusan vonis tergantung bagaimana majelis hakim menginterpretasikan kalimat-kalimat dalam produk hukum ini.
Dalam persidangan medsos, tentu saja kita para netizen yang benar.
Tapi jika pelaksanaan hukum wajib berlandaskan bahasa Indonesia yang baik dan benar, hoaks Ratna Sarumpaet belum tentu melanggar UU ITE.
**
Jika melihat kondisi produk hukum yang debatable seperti ini, kasihan ya para korbannya. Prabowo, Fadli Zon, Rocky  Gerung, dkk. Tertipu, malu, dianggap bodoh, salah tingkah, tapi pelaku belum tentu bersalah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H