Berikut gambaran modifikasi bentuk dan proses pada database kependudukan:
- Data informasi pada e-KTP bersifat statis: NIK, Nama, Tempat/Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Gol. Darah dan Masa Berlaku.
- Data informasi pada database: Termasuk data pada e-KTP dengan tambahan informasi bersifat dinamis seperti Kewarganegaraan, Alamat, Pekerjaan, Agama, Status. Data-data tersebut juga dilengkapi dengan riwayat domisili, riwayat pendidikan, daftar raihan prestasi, riwayat kerja dan riwayat kesehatan (medical record) dan catatan kelaluan baik atau catatan kriminal.
Proses teknisnya dapat dirancang kemudian, namun secara garis besar simulasinya dimulai dari membuat regulasi yang mengharuskan berbagai pihak terkait memberikan laporan/update-nya kepada pemerintah. Digambarkan pada ilustrasi berikut:
a. Akurasi Data Kependudukan
Data informasi yang ada pada e-KTP dan database kependudukan jauh lebih lengkap dan akurat.
b. Memudahkan Pengembangan SDM
Pengembangan SDM menjadi lebih mudah karena pemerintah tidak perlu terlalu banyak menghabiskan waktu untuk melakukan survey atau sensus. Pemerintah akan dapat memantau langsung latar belakang seseorang, apa yang kurang apa yang salah pada kehidupan seseorang melalui data-data yang telah tersedia dan terus di-update. Pemerintah akan dapat lebih mudah mengelola SDM untuk diikut-sertakan dalam program-program pembangunan Bangsa. Data yang didapat juga lebih akurat dari sumebr terpercaya: Kemendagri.
c. Akurasi DPT yang Mantap untuk Pemilu
Jumlah pemilih yang berhak ikut serta dalam proses Pemilu akan lebih mudah dihitung. Data yang ada pada database kependudukan juga sangat dapat digunakan untuk mendeteksi dan meminimalisir kecurangan atau kesalahan dalam proses Pemilu.!
e. Manfaat dalam Bidang Hukum