Sekarang perhatikan kata dalam bahasa Inggris berikut:
Analusis (yunani) – Analysis (Inggris) – Analisis
Dalam bahasa Inggris, setelah kata analysis mengalami perubahan gramatikal:
- Analysis (kata benda) = ‘Penyelidikan terhadap suatu peristiwa (karangan, perbuatan, dan sebagainya) untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya (sebab musabab, duduk perkaranya, dan sebagainya)’. (KBBI)
- Analyse (kata kerja) = ‘Melakukan kegiatan analisis’.
- Analyst (kata benda) = ‘Orang yang melakukan kegiatan analisis’.
- Analytical (kata sifat) = ‘Analitis/Analitik’. (KBBI)
Menurut KBBI kata ‘Analisa’ adalah bentuk tidak baku dari kata ‘Analisis’, lalu dari mana kata ‘Analisa’? apakah dari kata analyse dengan argumen bahwa pengucapannya lebih mendekati? Sebenarnya kita tidak perlu mengatakan bahwa penulisan kata ‘Analisa’ adalah salah atau tidak baku.
Kita dapat menggunakan kata ‘Analisa’ sebagai kata benda untuk menyatakan kata kerja ‘Analisis’ sehingga kita bisa mengatakan “Dia menganalisis sesuatu untuk dijadikan analisa”. Bahasa Indonesia hanya memiliki satu kata kerja ‘Analisis’ dan satu kata sifat ‘Analitis’ saja dari kata analysis sementara kebutuhannya lebih dari itu.
Perhatikan juga imbuhan dari bahasa Inggris yang bentuknya tetap dalam bahasa Indonesia, yakni sufiks (akhiran) –tor dan -er. Afiks –tor dan –er berfungsi untuk menyatakan kata benda sebagai pelaku suatu perbuatan. Contoh katanya seperti ‘Inisiator’, ‘Mediator’, ‘Operator’, ‘Manajer’ dan sebagainya. Jika afiks –tor dan –er sudah ditentukan sebagai aturan yang baku dalam bahasa Indonesia, maka seharusnya kita juga dapat mengatakan ‘Analisator’ dan/atau ‘Analiser’ untuk menyatakan ‘pelaku’, tapi dua kata ini tidak digunakan dan memang tidak ada dalam database KBBI.
Apa alasannya afiks –tor dan –er tidak dapat digunakan pada banyak kata lain? Apakah aturan kita menyerap bahasa asing hanya berdasarkan pengucapannya saja dan tidak dengan makna-makna gramatikalnya? Tentu kita harus memiliki garis pedoman lebih lanjut dulu untuk mengelola kata-kata serapan dari bahasa asing.
Contoh lainnya yaitu adanya afiks –ir dan –sasi untuk menyatakan kata benda atau kata kerja. Contoh katanya adalah ‘Koordinir’, ‘Politisir’, ‘Akomodir’, ‘Politisasi’, ‘Kriminalisasi’. Mungkin sebagian ahli akan mengatakan bahwa afiks –ir tidak ada dalam bahasa Indonesia. Nyatanya afiks –ir benar-benar ada dan digunakan luas oleh masyarakat Indonesia. Masalahnya sekarang, apakah afiks –ir mau diakui dan disahkan atau tidak.. menurut KBBI, afiks –ir adalah bentuk tidak baku.
Yang juga perlu dibuatkan pedoman khususnya adalah mengenai kapan digunakan afiks –sir dan kapan digunakan –sasi. Jika kata ‘Konfrontasi’ dan ‘Konfrontir’ dapat digunakan, apakah kita juga bisa menggunakan kata ‘Kriminalisasi’ dan ‘Kriminilisir’ sebagai bentuk baku-tidak baku?
Demikian sebagian kecil kasus bahasa yang saya dapatkan selama mengembangkan aplikasi AHOC IGT (Indonesian Grammar Tool).
Pentingnya Mengelola Kata Serapan