Setelah mendengar penjelasan saya, sang notaris mengerutkan dahi dan menganggap tindakan kami sangat sembrono, bisa saja ada pihak yang tidak bertanggung jawab mengambil kesempatan untuk melakukan hal buruk atau menimbulkan banyak polemik di kemudian hari.
Beliau menjelaskan poin yang terlebih dahulu harus di perhatikan dan di pastikan saat membeli rumah bukanlah mengenai harga, bentuk fisik ataupun geografis rumah, hal utama yang terpenting adalah memvalidasi dokumen/surat- surat rumah.
Pastikan SHM sesuai atas nama penjual, adanya IMB, PBB sudah dibayar, dan pastikan ke pihak keluarga/ahli waris penjual bahwa memang rumah tersebut akan di jual tanpa adanya sengketa.
Jika poin-poin tersebut tidak terlengkapi maka harus ada tindakan lanjutan yang di lakukan menyesuaikan akar permasalahan untuk mencari solusi(di sarankan konsultasi dengan ahlinya).
Seperti disambar petir, penjelasan sang notaris menimbulkan efek kejut dan kepanikan pada benak saya. Udara ruang dingin oleh ac saya hirup dalam-dalam untuk membentuk ruang tenang, setelah beberapa detik terdiam, saya mencoba menanyakan solusi untuk mewujudkan proses mengurus dokumen balik nama sertifikat hak milik rumah mamah terpenuhi.
Melihat wajah saya yang memucat, sang notaris menjelaskan dan menenangkan, dengan senyum beliau berkata "bahwa semua itu bisa di proses dengan syarat melengkapi dokumen  seperti:
- sertifikat asli (yang akan di balik namakan)
- IMB
- KTP, KK, Buku Nikah (orang tua saya sebagai pihak yang akan balik nama shm)
- NPWP
- Bukti pembayaran pbb
Dan, tidak lupa menghadirkan orang yang namanya tertera di shm tersebut, dengan membawa ktp, kk, dan buku nikah.
Saya pulang dengan menyimpan harapan, dan menceritakan kembali dengan bahasa yang menenangkan jiwa agar tidak menimbulkan efek cemas pada oran tua, sedikit saya selipkan juga  penjelasan untuk lebih berhati-hati dan teliti untuk kedepannya.
Berbekal foto copy ibu A, saya mencari alamat beliau dan alhamdulillah saya bertemu orang-orang baik hingga akhirnya bertemu dengan ibu A,tentunya
Apabila ibu A sudah pindah alamat itu akan menjadi sebuah PR yang akan sangat berat,karna menjadi sebuah kewajiban untuk mempertemukan ibu A,notaris dan orang tua saya untuk melakukan proses balik nama shm.