Untuk membeli rumah di perlukan perhatian ekstra agar tidak ada penyesalan yang di akibatkan karna kondisi rumah yang tidak sesuai,tanah sengketa,atau modus penipuan karna kelalaian dalam mengecek dokumen.
Sebisa mungkin lakukan transaksi jual beli di notaris / petugas PPAT,dan hindari melakukan pembayaran tanpa adanya bukti tertulis dan saksi.
Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi pengalaman mengenai pembelian rumah second dan proses mengurus dokumen.
Delapan tahun yang lalu,tepatnya tahun 2013,orang tua saya memiliki rencana untuk membeli rumah,dengan senang hati saya mengantar mamah berkeliling untuk mencari rumah yang cocok sesuai budget.
Setelah menandai beberapa rumah sesuai kriteria, akhirnya di eliminasilah beberapa rumah dan memutuskan satu di antaranya untuk di beli karna di rasa cocok dan sesuai budget yang telah di target.
Proses negosiasi harga pun berlangsung,dan dealing terjadi, pihak penjual menunjukan sertifikat asli rumah dan menjelaskan bahwa rumah tersebut sebelumnya di beli dari ibu A,dan sampai saat ini belum di balik namakan.
Apabila mau langsung di balik namakan bisa hubungi ibu A sembari menunjukan foto copy KTP ibu A Â orang yang tercantum sebagai pemilik di sertikat rumah tersebut.
Dengan polos kami mengangguk mengerti, beberapa hari kemudian kami melakukan proses pembayaran dan serah terima berkas - berkas tanpa di dampingi saksi dari pihak luar.
Kami berpikir bahwa bukti transfer antar bank tersebut sudah menjadi bukti yang kuat. Cerobohnya lagi, kami tidak langsung membalik namakan sertifikat ke atas nama mamah.
Setahun kemudian barulah niat yang selama itu terkubur bangkit, saya di berikan kepercayaan untuk mengurus dokumen tersebut.
Saya mulai mengunjungi kantor notaris/PPAT terdekat dari rumah dan menjelaskan maksud dan tujuan juga menceritakan kronologisnya.
Setelah mendengar penjelasan saya, sang notaris mengerutkan dahi dan menganggap tindakan kami sangat sembrono, bisa saja ada pihak yang tidak bertanggung jawab mengambil kesempatan untuk melakukan hal buruk atau menimbulkan banyak polemik di kemudian hari.
Beliau menjelaskan poin yang terlebih dahulu harus di perhatikan dan di pastikan saat membeli rumah bukanlah mengenai harga, bentuk fisik ataupun geografis rumah, hal utama yang terpenting adalah memvalidasi dokumen/surat- surat rumah.
Pastikan SHM sesuai atas nama penjual, adanya IMB, PBB sudah dibayar, dan pastikan ke pihak keluarga/ahli waris penjual bahwa memang rumah tersebut akan di jual tanpa adanya sengketa.
Jika poin-poin tersebut tidak terlengkapi maka harus ada tindakan lanjutan yang di lakukan menyesuaikan akar permasalahan untuk mencari solusi(di sarankan konsultasi dengan ahlinya).
Seperti disambar petir, penjelasan sang notaris menimbulkan efek kejut dan kepanikan pada benak saya. Udara ruang dingin oleh ac saya hirup dalam-dalam untuk membentuk ruang tenang, setelah beberapa detik terdiam, saya mencoba menanyakan solusi untuk mewujudkan proses mengurus dokumen balik nama sertifikat hak milik rumah mamah terpenuhi.
Melihat wajah saya yang memucat, sang notaris menjelaskan dan menenangkan, dengan senyum beliau berkata "bahwa semua itu bisa di proses dengan syarat melengkapi dokumen  seperti:
- sertifikat asli (yang akan di balik namakan)
- IMB
- KTP, KK, Buku Nikah (orang tua saya sebagai pihak yang akan balik nama shm)
- NPWP
- Bukti pembayaran pbb
Dan, tidak lupa menghadirkan orang yang namanya tertera di shm tersebut, dengan membawa ktp, kk, dan buku nikah.
Saya pulang dengan menyimpan harapan, dan menceritakan kembali dengan bahasa yang menenangkan jiwa agar tidak menimbulkan efek cemas pada oran tua, sedikit saya selipkan juga  penjelasan untuk lebih berhati-hati dan teliti untuk kedepannya.
Berbekal foto copy ibu A, saya mencari alamat beliau dan alhamdulillah saya bertemu orang-orang baik hingga akhirnya bertemu dengan ibu A,tentunya
Apabila ibu A sudah pindah alamat itu akan menjadi sebuah PR yang akan sangat berat,karna menjadi sebuah kewajiban untuk mempertemukan ibu A,notaris dan orang tua saya untuk melakukan proses balik nama shm.
Alhamdulillah lagi-lagi dan terus akan saya panjatkan pada Allah SWT karna dipertemukan dengan orang baik seperti ibu A, beliau bekerja sebagai TNI yang dengan senang hati siap dan mau membantu proses mengurus dokumen sertifikat hak milik atas namanya menjadi atas nama orang tua saya di tengah-tengah kesibukannya menjalankan tugas negara.
Karna tak jarang dengan kasus seperti yang saya alami ini,bisa saja di salah gunakan oleh pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab.
Waktu yang di tunggu tunggu tiba, setelah menentukan waktu yang tepat kita bertemu di kantor notaris dengan membawa dokumen yang di perlukan,setelah proses validasi data terpenuhi, tanda tangan pihak bersangkutan di lakukan dan proses selanjutnya akan di selesaikan pihak notaris, untuk biaya notaris tergantung njop rumah dan beberapa aspek lainnya, hal tersebut bisa di negosiasikan.
Alhamdulillah setelah menunggu beberapa bulan sertifikat sudah berbalik nama atas nama mamah.
Semoga alkisah ini menjadi pengalaman yang bisa di ambil pelajaran dan bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H