Mudharabah adalah salah satu bentuk kontrak dalam sistem keuangan syariah yang melibatkan dua pihak, yaitu Shahibul Mal (pemilik modal) dan Mudharib (pengelola atau pekerja). Dalam akad ini, kedua pihak sepakat untuk berkerjasama dalam mengelola usaha yang produktif dan halal. Sebagai imbalannya, keuntungan dari usaha tersebut akan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati, sementara risiko kerugian sepenuhnya ditanggung oleh Shahibul Mal. Kata "mudharabah" berasal dari bahasa Arab, yang memiliki berbagai makna. Dalam Mu'jam Al-Wasith, mudharabah dapat berarti "bercampur" (dharaba asy-syai' bi asy-syai') dan "bergabung" (dharaba fil amr), karena terjadi suatu penggabungan atau percampuran antara dua pihak yang saling berkolaborasi. Pihak pertama, yaitu Shahibul Mal, memberikan modal, sementara pihak kedua, Mudharib, memiliki keterampilan atau keahlian dalam menjalankan usaha. Kedua pihak ini bekerja bersama dalam suatu kemitraan yang saling menguntungkan. Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000, pembiayaan mudharabah mengatur bahwa pihak yang memberikan modal (Shahibul Mal) akan memperoleh bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati sebelumnya, sementara pihak pengelola (Mudharib) hanya menerima bagian keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Kontrak ini merupakan bentuk kerjasama yang sah dalam konteks syariah dan bisa digunakan untuk berbagai bentuk pembiayaan, termasuk dalam dunia usaha dan perbankan syariah.
Dalam dunia bisnis, salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah akses terhadap pembiayaan yang terjangkau dan berkelanjutan. Seringkali, UMKM terhambat oleh tingginya bunga pinjaman yang dikenakan oleh lembaga keuangan konvensional. Untuk mengatasi hal ini, salah satu solusi yang semakin populer adalah menggunakan skema mudharabah, yang merupakan model kemitraan dalam sistem keuangan syariah. Mudharabah memberikan kesempatan bagi UMKM untuk memperluas usaha mereka tanpa terbebani oleh bunga, sehingga membuka peluang untuk tumbuh dan berkembang secara lebih berkelanjutan.Â
Keuntungan Mudharabah bagi UMKM
1.Pendanaan Tanpa Beban Bunga Salah satu keuntungan terbesar dari mudharabah adalah tidak adanya bunga yang dikenakan, yang seringkali menjadi beban bagi UMKM dalam sistem pinjaman konvensional. Dalam mudharabah, pengelola usaha tidak perlu membayar bunga tetap pada investor. Sebagai gantinya, keuntungan yang diperoleh dari usaha akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, yang memberikan fleksibilitas lebih dalam mengelola dana dan menjaga arus kas usaha.
2.Pembagian Keuntungan yang Adil Keuntungan dari bisnis yang dijalankan bersama dalam mudharabah akan dibagi antara pengelola dan investor berdasarkan rasio yang disepakati di awal. Misalnya, jika disepakati bahwa pembagian keuntungan adalah 60:40, maka masing-masing pihak akan memperoleh bagian sesuai dengan kesepakatan tersebut. Pembagian keuntungan yang transparan ini memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak dan mendorong hubungan yang saling menguntungkan.
3.Mengurangi Risiko Bisnis bagi Pengelola Dalam mudharabah, risiko kerugian akan ditanggung oleh investor selama kerugian tersebut bukan akibat dari kelalaian pengelola. Hal ini membuat pengelola usaha, dalam hal ini UMKM, tidak perlu khawatir dengan risiko kerugian yang besar, karena mereka hanya bertanggung jawab untuk menjalankan bisnis dengan baik. Ini memberikan ketenangan bagi pengelola usaha untuk fokus pada pengembangan dan operasional bisnis tanpa tertekan oleh kewajiban utang yang harus dibayar.
4.Meningkatkan Daya Tarik UMKM bagi Investor Mudharabah memberikan kesempatan bagi investor untuk berpartisipasi dalam bisnis UMKM dengan berbagi keuntungan dan risiko. Ini menjadi daya tarik bagi para investor yang ingin berinvestasi dalam usaha yang potensial tanpa terlibat langsung dalam operasional. Bagi UMKM, ini membuka peluang untuk mendapatkan pendanaan dari berbagai pihak tanpa harus memberikan jaminan aset atau terjebak dalam lingkaran utang dengan bunga tinggi.
5.Akses ke Pembiayaan Syariah Bagi UMKM yang ingin menghindari unsur riba atau bunga dalam bisnis mereka, mudharabah adalah alternatif yang sangat baik. Sistem ini sepenuhnya berbasis pada prinsip syariah, yang mengharuskan setiap transaksi dilakukan tanpa melibatkan bunga. UMKM yang beroperasi di bawah prinsip syariah akan lebih mudah menemukan investor yang memiliki tujuan serupa, serta menciptakan iklim usaha yang lebih etis.
6.Mendukung Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan Dengan adanya pendanaan dari mudharabah, UMKM dapat lebih fokus pada pengembangan usaha mereka tanpa terbebani oleh kewajiban pembayaran bunga. Pendanaan yang fleksibel ini memungkinkan UMKM untuk memperluas kapasitas produksi, memperkenalkan produk baru, atau memperluas jaringan pasar mereka. Tanpa adanya beban bunga, keuntungan yang diperoleh dapat lebih maksimal dan digunakan untuk reinvestasi dalam usaha.Â
Â
Bagaimana Mudharabah Meningkatkan Pertumbuhan UMKM?
UMKM sering kali menghadapi kendala dalam mendapatkan modal untuk memperluas usaha mereka. Dengan mudharabah, mereka dapat mengakses sumber dana yang lebih fleksibel dan ramah risiko. Misalnya, dana yang diperoleh melalui mudharabah dapat digunakan untuk:
1.Kerjasama Modal Usaha
Misalnya, sebuah UMKM yang bergerak di bidang kuliner ingin memperluas usaha dengan membuka cabang baru. Pengusaha UMKM (mudharib) dapat bekerja sama dengan investor (shahibul maal) yang menyediakan modal untuk membangun cabang baru tersebut. Kedua belah pihak sepakat bahwa keuntungan dari cabang baru tersebut akan dibagi sesuai dengan persentase yang telah disepakati sebelumnya, misalnya 60% untuk pengusaha UMKM dan 40% untuk investor.
Jika usaha berjalan dengan baik dan mendapatkan keuntungan, maka kedua belah pihak akan mendapatkan bagiannya sesuai kesepakatan. Namun, jika usaha tersebut mengalami kerugian, maka kerugian akan ditanggung oleh investor, kecuali jika kerugian disebabkan oleh kelalaian pengusaha.
2.Penerbitan Produk Baru
Seorang pengusaha UMKM yang memproduksi produk kerajinan tangan dapat mengajukan pendanaan melalui mudharabah untuk mengembangkan produk baru. Investor menyediakan modal untuk produksi massal dan pemasaran produk baru tersebut. Keuntungan dari penjualan produk akan dibagi antara pengusaha dan investor berdasarkan rasio yang telah disepakati. Jika produk tersebut sukses di pasar, keduanya akan mendapatkan keuntungan yang sesuai, tanpa adanya beban bunga atau kewajiban pembayaran pokok.
3.Pengembangan Usaha Teknologi
Sebuah UMKM yang bergerak di bidang teknologi, seperti pengembangan aplikasi atau perangkat lunak, membutuhkan pendanaan untuk mengembangkan produk baru atau memperluas kapasitasnya. UMKM ini dapat mencari investor yang bersedia menyediakan modal dalam skema mudharabah. Investor memberikan dana untuk pengembangan produk dan pemasaran, sementara keuntungan yang diperoleh dari penjualan produk atau lisensi aplikasi dibagi sesuai dengan kesepakatan. Risiko kegagalan proyek akan ditanggung oleh investor, selama tidak ada kelalaian dari pengelola UMKM.
4.Penyediaan Modal untuk Pembelian Peralatan Produksi
Seorang pengusaha UMKM yang bergerak di sektor manufaktur dapat menggunakan mudharabah untuk mendapatkan modal guna membeli mesin produksi baru. Investor akan menyediakan dana untuk pembelian mesin, dan keuntungan yang dihasilkan dari peningkatan produksi dan penjualan produk akan dibagi antara pengusaha dan investor. Jika ada kerugian dalam produksi atau penjualan, kerugian tersebut akan ditanggung oleh investor, kecuali jika disebabkan oleh kelalaian pengusaha.
5.Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM)
UMKM yang ingin meningkatkan kemampuan SDM, seperti pelatihan karyawan atau pengembangan keterampilan, dapat menggunakan mudharabah untuk memperoleh dana pelatihan. Investor menyediakan dana untuk program pelatihan atau kursus untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan. Keuntungan dari peningkatan produktivitas dan kualitas dapat dibagi antara pengusaha dan investor sesuai kesepakatan.
Dengan demikian, mudharabah membantu UMKM untuk tumbuh lebih cepat tanpa tertekan oleh beban bunga yang biasanya membebani keuangan mereka.Â
Tantangan dan Solusi
Meskipun mudharabah menawarkan banyak keuntungan, ada tantangan yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah pentingnya pengelola usaha (UMKM) untuk menunjukkan kredibilitas dan kemampuan dalam mengelola dana yang diberikan. Selain itu, transparansi dalam laporan keuangan dan pembagian keuntungan sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan antara investor dan pengelola. Namun, dengan adanya dukungan dari lembaga keuangan syariah dan pemahaman yang baik mengenai prinsip-prinsip mudharabah, tantangan ini dapat diatasi. UMKM dapat memperluas usaha mereka dengan lebih mudah dan efisien, serta mengoptimalkan potensi keuntungan tanpa harus terbebani oleh bunga atau utang yang merugikan.
Mudharabah menawarkan peluang besar bagi UMKM untuk mendapatkan pendanaan dengan cara yang lebih adil dan berkelanjutan. Dengan sistem pembiayaan tanpa bunga, pembagian keuntungan yang transparan, dan risiko yang lebih rendah, mudharabah memberikan ruang bagi UMKM untuk tumbuh dan berkembang. Melalui kemitraan yang saling menguntungkan antara pengelola dan investor, UMKM dapat memperluas usaha mereka dengan lebih fleksibel, meningkatkan daya saing, dan menciptakan dampak positif dalam perekonomian. Mudharabah bukan hanya solusi finansial, tetapi juga jalur menuju keberhasilan yang lebih stabil dan etis bagi UMKM.Â
Penulis: Rona Farida -- Prodi Ekonomi Pembangunan Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H