UMKM sering kali menghadapi kendala dalam mendapatkan modal untuk memperluas usaha mereka. Dengan mudharabah, mereka dapat mengakses sumber dana yang lebih fleksibel dan ramah risiko. Misalnya, dana yang diperoleh melalui mudharabah dapat digunakan untuk:
1.Kerjasama Modal Usaha
Misalnya, sebuah UMKM yang bergerak di bidang kuliner ingin memperluas usaha dengan membuka cabang baru. Pengusaha UMKM (mudharib) dapat bekerja sama dengan investor (shahibul maal) yang menyediakan modal untuk membangun cabang baru tersebut. Kedua belah pihak sepakat bahwa keuntungan dari cabang baru tersebut akan dibagi sesuai dengan persentase yang telah disepakati sebelumnya, misalnya 60% untuk pengusaha UMKM dan 40% untuk investor.
Jika usaha berjalan dengan baik dan mendapatkan keuntungan, maka kedua belah pihak akan mendapatkan bagiannya sesuai kesepakatan. Namun, jika usaha tersebut mengalami kerugian, maka kerugian akan ditanggung oleh investor, kecuali jika kerugian disebabkan oleh kelalaian pengusaha.
2.Penerbitan Produk Baru
Seorang pengusaha UMKM yang memproduksi produk kerajinan tangan dapat mengajukan pendanaan melalui mudharabah untuk mengembangkan produk baru. Investor menyediakan modal untuk produksi massal dan pemasaran produk baru tersebut. Keuntungan dari penjualan produk akan dibagi antara pengusaha dan investor berdasarkan rasio yang telah disepakati. Jika produk tersebut sukses di pasar, keduanya akan mendapatkan keuntungan yang sesuai, tanpa adanya beban bunga atau kewajiban pembayaran pokok.
3.Pengembangan Usaha Teknologi
Sebuah UMKM yang bergerak di bidang teknologi, seperti pengembangan aplikasi atau perangkat lunak, membutuhkan pendanaan untuk mengembangkan produk baru atau memperluas kapasitasnya. UMKM ini dapat mencari investor yang bersedia menyediakan modal dalam skema mudharabah. Investor memberikan dana untuk pengembangan produk dan pemasaran, sementara keuntungan yang diperoleh dari penjualan produk atau lisensi aplikasi dibagi sesuai dengan kesepakatan. Risiko kegagalan proyek akan ditanggung oleh investor, selama tidak ada kelalaian dari pengelola UMKM.
4.Penyediaan Modal untuk Pembelian Peralatan Produksi
Seorang pengusaha UMKM yang bergerak di sektor manufaktur dapat menggunakan mudharabah untuk mendapatkan modal guna membeli mesin produksi baru. Investor akan menyediakan dana untuk pembelian mesin, dan keuntungan yang dihasilkan dari peningkatan produksi dan penjualan produk akan dibagi antara pengusaha dan investor. Jika ada kerugian dalam produksi atau penjualan, kerugian tersebut akan ditanggung oleh investor, kecuali jika disebabkan oleh kelalaian pengusaha.
5.Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM)