"Salah satu persyaratan masker medis ber-SNI adalah pengujian efisiensi filtasi bakteri sebesar 95 persen. Sehingga efektif dalam mengurangi penyebaran covid-19"
Di tengah pandemi covid-19 yang semakin tidak menentu, penggunaan masker menjadi salah satu cara dalam mengurangi penyebaran virus covid-19. Bahkan pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menggunakan masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah.
Salah satu poin yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali menyebutkan jenis masker yang lebih baik, akan lebih melindungi (sebagai contoh masker bedah sekali pakai lebih baik dari masker kain, dan masker N95 lebih baik dari masker bedah).
Saat ini, penggunaan masker sebanyak 2 (dua) lapis merupakan pilihan yang baik. Bahkan tingkat keefektifan masker mampu mengurangi risiko penyebaran covid-19. Ketika menggunakan masker, sebaiknya perlu diganti setelah digunakan (>4 (lebih dari empat) jam).
Masker yang beredar di pasaran saat ini terbagi menjadi tiga kategori yaitu masker kain, masker medis/bedah, dan masker respirator. Setiap masker memiliki tingkat keefektifan dalam menyaring partikel udara.
Dikutip dari Allure, Andrew Stanley Pekosz, profesor mikrobiologi molekuler dan imunologi di Sekolah Kesehatan Masyarakat Bloomberg Universitas Johns Hopkins, mengatakan pada umumnya masker bedah dibuat dari potongan-potongan kain kecil.
Masker bedah dulunya hanya digunakan ketika seseorang sedang sakit, seperti flu dan batuk. Penggunaan masker jenis ini berguna untuk mencegah penularan virus kepada orang lain di sekitarnya.
Sementara itu, masker respirator dirancang lebih kokoh daripada masker bedah. Masker tipe ini dapat mencegah partikel yang lebih kecil masuk ke dalam sistem pernapasan. Dua dari masker respirator yang paling umum adalah masker N95 dan masker N99. Jika digunakan dengan benar, keduanya masing-masing dapat mencegah 95 persen dan 99 persen partikel di udara memasuki mulut atau hidung.
SNI Masker Medis
Guna mendukung program nasional pengendalian penyebaran covid-19, Badan Standardisasi Nasional telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) EN 14683:2019+AC:2019 Masker medis -- Persyaratan dan metode uji.