Mohon tunggu...
Rommy Perdana Putra
Rommy Perdana Putra Mohon Tunggu... Lainnya - Aparatur Sipil Negara

Government Public Relations

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Begini Cara Cek SNI Palsu atau Tidak

22 April 2021   08:09 Diperbarui: 22 April 2021   08:14 15566
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berikut ini tiga langkah mudah untuk mengakses laman tersebut.

Pertama, silahkan masuk laman berikut https://bangbeni.bsn.go.id. Setelah muncul beranda, Anda klik menu Penerapan SNI kemudian pilih Barang ber-SNI.

Tangkapan layar pilih menu Penerapan SNI kemudian pilih barang ber-SNI pada lingkaran tersebut
Tangkapan layar pilih menu Penerapan SNI kemudian pilih barang ber-SNI pada lingkaran tersebut

Kedua, setelah muncul tampilan seperti di bawah ini, maka Anda dapat mencari atau menulis jenis produk atau merek atau nomor SNI atau masa berlaku sertifikat. Tidak jadi masalah apabila hanya menulis salah satunya.

Tangkapan layar untuk mencari SNI yang diinginkan
Tangkapan layar untuk mencari SNI yang diinginkan

Ketiga, setelah Anda mengetik yang hendak dicari, maka akan muncul tampilan nama produk, merek, nomor SNI, tanggal terbit, tanggal berakhir, hingga skema sertifikasi. Kemudian silahkan Anda pilih dan cari sesuai yang diinginkan.

Masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan produk yang tidak sesuai dengan SNI. Laporkan ketidaksesuaian tersebut kepada pihak yang berwenang untuk penanganan yang lebih lanjut.

Pidana 

Apabila ada produsen yang memproduksi SNI palsu maka akan dikenai ketentuan pidana sesuai UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Pasal 62 yang berbunyi Setiap orang yang memalsukan SNI atau membuat SNI palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Selain itu, dipasal 63 secara tegas dijelaskan setiap orang yang dengan sengaja memperbanyak, memperjualbelikan, atau menyebarkan SNI tanpa persetujuan BSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Agar tidak semakin maraknya kasus SNI palsu tersebut, seharusnya diperlukan pengawasan yang ketat di setiap daerah melalui instansi pemerintah terkait. Selain itu, produsen harus taat terhadap peraturan yang berlaku agar menciptakan iklim usaha yang sehat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun