Mohon tunggu...
Rommy Perdana Putra
Rommy Perdana Putra Mohon Tunggu... Lainnya - Aparatur Sipil Negara

Government Public Relations

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Begini Cara Cek SNI Palsu atau Tidak

22 April 2021   08:09 Diperbarui: 22 April 2021   08:14 15566
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"SNI palsu merugikan negara dan masyarakat serta menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat"

Akhir-akhir ini masyarakat dibuat resah dengan semakin maraknya peredaran Standar Nasional Indonesia (SNI) palsu. Produsen dianggap lalai dalam hal menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Akhirnya konsumen yang selalu menjadi korban dari ketidaksesuaian produk tersebut.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan tidak tinggal diam agar masalah ini tidak semakin parah. Bahkan Kementerian Perdagangan secara tegas berkomitmen untuk melindungi konsumen dari barang yang tidak sesuai SNI.

Dikutip laman antaranews pada tanggal 22 Maret 2021, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga telah memusnahkan temuan baja impor ilegal senilai Rp 6 miliar atau sebanyak 1.130 batang baja profil impor ilegal yang ditemukan di gedung penyimpanan PT SS di Jakarta Utara.

Selain itu, masih sering kita jumpai beberapa pengguna kendaraan roda dua yang menggunakan helm palsu. Padahal, helm tiruan tersebut masih dipertanyakan tingkat keamanannya yang tidak sesuai dengan SNI. Terlebih helm termasuk SNI Wajib yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian.

Cek SNI

Sebenarnya ada beberapa cara yang mudah untuk mengenali produk tersebut memiliki logo SNI palsu atau tidak. Seperti pencantuman logo SNI pada helm yang diembos sebelah kiri bawah. Apabila logo SNI tersebut hanya stiker, maka dipastikan itu palsu.

Sedangkan untuk produk yang mencantumkan logo SNI pada kemasan, maka masyarakat dapat mengecek melalui laman berikut untuk melihat apakah produk tersebut sudah mendapatkan sertifikat SNI atau sertifikatnya telah kadaluarsa.

Badan Standardisasi Nasional (BSN) membuat laman tersebut untuk memudahkan masyarakat mengenali produk yang telah mendapatkan SPPT (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda) SNI. sehingga masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan SNI yang tidak sesuai.

Tangkapan layar laman bangbeni.bsn.go.id
Tangkapan layar laman bangbeni.bsn.go.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun