Siapa yang tidak kenal pempek Beringin, mungkin bagi kalian tidak asing mendengar pempek Beringin. Pempek yang satu ini memiliki cabang yang banyak dan produknya sudah banyak diminati hingga kota-kota besar di Indonesia bahkan negara tetangga. Pempek beringin menawarkan pengalaman berbelanja melalui media daring, sehingga tidak perlu repot-repot datang ke Palembang untuk mencicipi pempeknya.
Kelimanya memiliki cita rasa yang berbeda-beda dan tidak diragukan lagi mutunya. Lantas apa yang membuat kelima pempek tersebut mendapatkan sertifikasi SNI?
Perlu diketahui, salah satu persyaratan mutu SNI pempek terdapat penilaian terhadap sensori dalam keadaan beku dan sesudah pelelehan. Pada keadaan beku yang dinilai adalah pengeringan (dehidrasi) dan perubahan warna (diskolorasi). Sedangkan sesudah pelelehan, penilaiannya berupa kenampakan, warna, bau, rasa, dan tekstur.
Selain sensori, syarat mutu dan keamanan pangan sesuai SNI 7661.1:2013 terdiri dari cemaran mikroba, cemaran logam dan fisika. Untuk melihat dan membaca lebih detail standar ini dapat melalui tautan berikut.
Tentunya kelima pempek yang sudah ber-SNI telah lulus uji di laboratorium yang telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional. Tidak hanya itu juga, proses pembuatannya mengikuti kaidah CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik) atau GMP (Good Manufacturing Practice). Sehingga produknya sudah sesuai syarat mutu SNI dan aman untuk dikonsumsi.
Dari kelima pempek tersebut apakah kamu sudah mencobanya?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H