Mohon tunggu...
Rommy Perdana Putra
Rommy Perdana Putra Mohon Tunggu... Lainnya - Aparatur Sipil Negara

Government Public Relations

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Cangkul Impor vs Cangkul SNI, Pilih Mana?

3 Maret 2021   09:00 Diperbarui: 3 Maret 2021   09:11 5101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi cangkul. (Sumber: Media Indonesia)

Cangkul, cangkul, cangkul yang dalam

Menanam jangung di kebun kita

Potongan lirik lagu ‘Menanam Jagung’ tersebut membawa kita bernostalgia kembali di era 90-an. Lagu anak yang populer ini diciptakan oleh mendiang Saridjah Niung, yang lebih dikenal dengan nama Ibu Sud (ditulis Soed).

Makna dari lagu tersebut adalah arti sebuah kehidupan. Apa yang akan kita tanam, disitulah yang akan kita panen. Cangkul yang dalam berarti bekerja keras untuk memperoleh hasil yang maksimal. Kelak kita akan mendapatkan sesuatu yang berlimpah.

Cangkul atau pacul identik dengan pertanian atau perkebunan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) cangkul adalah alat untuk menggali dan mengaduk tanah, dibuat dari lempeng besi dan diberi panjang untuk pegangan.

Bentuk dan ukuran cangkul cukup bervariasi tergantung kegunaannya. Cangkul banyak diproduksi oleh industri rumahan atau UMKM yang hasil akhirnya tidak sesuai. Akibatnya penggunaan cangkul menjadi kurang optimal.

Perancangan cangkul yang demikian memerlukan pendekatan dari aspek ergonomi, yaitu aspek yang memperhatikan manusia di tempat kerjanya dan bertujuan untuk menyesuaikan pekerjaan terhadap pekerja, sehingga keterpaduan sistem manusia-mesin dapat tercapai (Zander, 1989).

Aspek ergonomi memang tidak dapat diabaikan dalam perancangan alat/mesin agar hasil yang diperoleh memuaskan, karena alat/mesin yang ergonomis akan memungkinkan pekerja bekerja dengan nyaman, aman, dan tidak cepat lelah (Manuaba, 1986).

SNI 0331:2018 Cangkul

Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada tahun 2018 telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 0331:2018 cangkul. Standar ini disusun untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat terhadap mutu dengan proses pembuatan relatif mudah dan harga yang terjangkau.

SNI ini disusun oleh Subkomite Teknis 21-01-S1, Permesinan dan Alsintan, Kementerian Perindustrian yang dihadiri oleh wakil-wakil dari produsen, konsumen, lembaga uji, perguruan tinggi, dan instansi terkait lainnya.

Menurut SNI 0331:2018 definisi cangkul adalah alat yang terdiri dari daun cangkul dan gagang cangkul umumnya digunakan untuk memotong tanah atau memindahkan material.

Cangkul diklasifikasikan berdasarkan jenis tanah dan contoh penggunaan, seperti

  • Kelas A, untuk pertanian jenis tanah berat
  • Kelas B, untuk non pertanian jenis tanah sedang dan ringan

Spesifikasi geometri daun cangkul memiliki panjang berkisar 227 – 243 mm, dengan lebar 171 – 185 mm, tebal ≥ 2, dan bobot 1 – 2,5 kg. Bahan yang digunakan untuk pembuatan daun cangkul pada semua kelas terbuat dari bahan baja karbon.

Nilai kekerasan kelas A antara 41 – 48 HRC sedangkan kelas B berkisar 20 – 40 HRC. Dun cangkul kelas A harus dapat menahan beban sebesar 12 kg dan kelas B dapat menahan beban sebesar 10 kg dengan waktu pembebanan masing-masing selama 3 menit.

Setelah pembebanan cangkul tidak boleh mengalami perubahan bentuk tetap (deformasi plastik) lebih besar 25 mm diukur pada posisi pangkal daun cangkul.

Permukaan daun cangkul harus halus dan bebas cacat seperti berlapis, belah, atau cacat-cacat lainnya. Satu per enam (1/6) bagian daun cangkul dari ujung depan harus tampak halus, sedangkan bagian lain dicat. Ujung depan daun cangkul harus tampak tajam.

Untuk melihat dan membaca tentang SNI 0331:2018 cangkul, dapat mengunjungi halaman berikut.

Cangkul impor

Faktanya indonesia sanggup untuk memproduksi cangkul tetapi belum skala besar. Seperti cangkul buatan Dukuh Karangpoh, Desa Padas, Kecamatan Karangnom, Kabupaten Klaten. Hampir lebih dari setengah abad, daerah ini dikenal sebagai sentra kerajinan logam yang memproduksi cangkul-cangkul berkualitas.

Produksi cangkul buatannya telah mampu membuat sesuai dengan SNI. Setelah menerapkan SNI, produktivitas dan kinerja semakin meningkat. Perubahan yang dirasakan adalah pendampingan 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin).

Selain daerah tersebut, Kabupaten Tulungagung ditunjuk oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk dijadikan sentra produksi cangkul dengan menggandeng beberapa stakeholder. Pilot project ini mampu meningkatkan kapasitas SDM pelaku usaha bidang kerajinan logam khususnya cangkul dan mengurangi ketergantungan impor cangkul.

Cangkul yang dihasilkan di desa Kiping, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung telah memenuhi standar SNI dan mampu bersaing dengan produk cangkul impor. Bahan yang digunakan juga didatangkan langsung melalui kerja sama dengan PT Krakatau Steel. Sehingga terjamin mutu dan kualitasnya.

Ironisnya, ditengah banyaknya pengrajin cangkul berkualitas di Indonesia ternyata kita masih hobi impor cangkul dari Cina, yang dari segi harga dan kualitas jauh dibawah mutu. Selain itu, kurangnya pengawasan dan regulasi yang tegas terhadap impor cangkul ini.

Presiden Joko Widodo pada September 2019 sempat mengeluhkan masih tingginya impor alat pertanian khususnya cangkul. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, total impor cangkul sepanjang Januari – Oktober 2019 mencapai US$ 106,130, dengan volume sebanyak 292,44 ton atau 292,444 kilogram, dikutip dari detik.

Menurut Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga, Kementerian Perdagangan Very Anggrijono, mengatakan telah mengamankan ribuan cangkul impor ilegal di Kota Surabaya dan Tangerang.

Beberapa cangkul tersebut ditemukan masih tersimpan dalam gudang importir. Menurutnya, ada kemungkinan cangkul ini lolos dari pemeriksaan post border atau kawsan pabean. Kebanyakan cangkul tersebut diduga berasal dari Cina, dikutip dari Gatra.

Hal ini sangat kontraproduktif bagi industri dalam negeri yang sedang bangkit dan mampu memenuhi kebutuhan pasar cangkul namun masih beredarnya impor cangkul dipasaran. Bahkan kebijakan pemerintah untuk membeli produk-produk dalam negeri terkait TKDN masih sebatas wacana.

Sebenernya ada kelebihan dan kekurangan dari masing-masing cangkul impor maupun cangkul buatan dalam negeri. Dari segi harga, jelas cangkul impor lebih murah karena ada subsidi dari pemerintah Cina dan jumlah produksi yang besar. Sedangkan produksi dalam negeri belum mampu dibawah harga impor.

Dari segi kualitas, kita semua tau kualitas produk Cina yang dibawah standar. Tetapi produk dalam negeri juga harus dilihat apakah sesuai dengan mutunya atau tidak. Kalau mau yang bermutu dan berkualitas pastinya harus memilih cangkul yang sudah ber-SNI.

Memang pada dasarnya semuanya kembali lagi kepada konsumen. Ada harga ada kualitas, membeli dengan harga murah belum tentu kualitasnya terjamin. Begitu pula harga mahal belum bentu kualitasnya bagus. Lebih baik membeli produk dalam negeri karena uangnya akan berputar lebih banyak dibandingkan kita membeli produk impor.

Disinilah peran konsumen harus cerdas dalam menimbang dan memilih produk mana yang sesuai dengan kebutuhannya. Apalagi sekarang sudah ada pilihan cangkul impor atau cangkul ber-SNI. Kalau kamu pilih yang mana?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun