Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah mengubah paradigma dalam pengakuan Tenaga Kesehatan di Indonesia. Namun perubahan ini menimbulkan kekhawatiran serius bagi ribuan lulusan Sarjana Farmasi yang telah bekerja sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian.
Sebelumnya, dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, lulusan Sarjana Farmasi diakui sebagai bagian dari Tenaga Kesehatan, khususnya sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian.
Namun, dengan keluarnya undang-undang baru ini, mereka tidak lagi dianggap sebagai Tenaga Kesehatan, yang berpotensi mengakibatkan mereka terlunta-lunta dalam sistem kesehatan yang baru.
Perubahan ini menghadirkan konsekuensi serius bagi ribuan lulusan Sarjana Farmasi yang telah memberikan kontribusi nyata dalam sektor kesehatan. Mereka menghadapi risiko kehilangan hak-hak dan manfaat yang mereka nikmati sebelumnya sebagai Tenaga Kesehatan, seperti jaminan sosial, tunjangan kesehatan, dan perlindungan hukum.
Selain itu, mereka juga menghadapi tantangan dalam mencari pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi mereka, karena posisi Tenaga Teknis Kefarmasian tidak lagi diakui secara resmi.
Dalam tulisan opini ini, kita akan menggali lebih dalam mengenai konsekuensi yang mungkin terjadi akibat perubahan ini, serta pentingnya mengakui peran Sarjana Farmasi sebagai bagian integral dari Tenaga Kesehatan. Dengan mengabaikan peran mereka, kita berisiko kehilangan sumber daya berharga yang telah berkontribusi pada perawatan pasien dan kemajuan sistem kesehatan.
Oleh karena itu, sangat penting untuk menyuarakan perlunya pengakuan dan perlindungan yang setara bagi lulusan Sarjana Farmasi, agar mereka tidak terancam menjadi gelandangan dalam sistem kesehatan yang baru.
Peran Vital Sarjana Farmasi Dalam Sistem Kesehatan
Peran vital yang dimainkan oleh lulusan Sarjana Farmasi dalam sistem kesehatan tidak dapat diremehkan. Mereka adalah ahli dalam ilmu farmasi, dengan pengetahuan mendalam tentang obat-obatan, dosis yang tepat, interaksi obat, dan pemantauan pasien.
Dalam peran mereka sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian, mereka bekerja sama dengan tenaga medis lainnya, seperti dokter dan perawat, untuk memastikan penggunaan obat yang aman, efektif, dan tepat waktu bagi pasien.