Mohon tunggu...
Rommy David Watuseke
Rommy David Watuseke Mohon Tunggu... Jurnalis - PLP

Ut Omnes Unum Sint, Ora et Labora, Small Is Beautifull

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Dampak Undang-Undang Kesehatan (Omnibus Law) terhadap Organisasi Profesi Kesehatan

18 Juli 2023   11:48 Diperbarui: 21 Juli 2023   16:23 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA via KOMPAS.com)

Dalam rangka mencapai keseimbangan yang tepat antara regulasi yang diperlukan dan fleksibilitas dalam praktik kesehatan, penting untuk mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi, tenaga medis, dan masyarakat umum.

Melalui dialog terbuka dan konstruktif, kepentingan semua pihak dapat diakomodasi, dan perubahan undang-undang dapat disesuaikan untuk mencapai sistem kesehatan yang lebih baik.

Dalam menjalankan tugasnya, Organisasi Profesi Kesehatan harus terus memperjuangkan hak-hak dan kepentingan anggotanya, sekaligus bertanggung jawab dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi kesehatan.

Hanya dengan kolaborasi, kesadaran, dan komitmen bersama, kita dapat membangun sistem kesehatan yang berkualitas dan memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun