Mohon tunggu...
Rommy David Watuseke
Rommy David Watuseke Mohon Tunggu... Jurnalis - PLP

Ut Omnes Unum Sint, Ora et Labora, Small Is Beautifull

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Dampak Undang-Undang Kesehatan (Omnibus Law) terhadap Organisasi Profesi Kesehatan

18 Juli 2023   11:48 Diperbarui: 21 Juli 2023   16:23 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA via KOMPAS.com)

Dengan mengatur praktik kesehatan dan mengawasi izin praktik, undang-undang ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat dari praktik yang tidak aman atau tidak etis.

Dalam menghadapi perubahan ini, Organisasi Profesi Kesehatan perlu beradaptasi dan bekerja sama dengan badan pemerintah untuk memastikan bahwa kepentingan dan standar profesi tetap dijaga.

Mereka juga harus memastikan bahwa undang-undang ini tidak menghambat perkembangan dan inovasi dalam bidang kesehatan, sambil tetap menjaga kepentingan dan keselamatan pasien sebagai prioritas utama.

Secara keseluruhan, Undang-Undang Kesehatan yang baru memiliki dampak signifikan terhadap Organisasi Profesi Kesehatan. Sementara beberapa perubahan tersebut dapat membatasi otonomi dan independensi mereka, penting untuk memastikan bahwa regulasi dan pengawasan tetap diperlukan untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas perawatan kesehatan.

Dalam konteks ini, kolaborasi antara pemerintah dan organisasi profesi adalah kunci untuk mencapai keseimbangan yang tepat antara regulasi yang diperlukan dan fleksibilitas dalam praktik kesehatan.

Kesimpulan

Undang-Undang Kesehatan yang baru-baru ini disahkan oleh Pemerintah dan DPR RI memiliki dampak signifikan terhadap Organisasi Profesi Kesehatan. Meskipun beberapa perubahan tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran terkait otonomi dan independensi organisasi profesi, regulasi yang diperlukan tetap penting untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas perawatan kesehatan.

Penting bagi Organisasi Profesi Kesehatan untuk beradaptasi dengan perubahan ini dan bekerja sama dengan badan pemerintah dalam memastikan bahwa kepentingan dan standar profesi tetap dijaga. Kolaborasi yang efektif antara pemerintah dan organisasi profesi akan memungkinkan pengembangan kebijakan yang memperhatikan kebutuhan dan keprihatinan semua pihak.

Selain itu, penting untuk memastikan bahwa undang-undang ini tidak menghambat perkembangan dan inovasi dalam bidang kesehatan. Organisasi Profesi Kesehatan perlu memainkan peran aktif dalam mempromosikan pembelajaran berkelanjutan, peningkatan kompetensi, dan pengembangan praktik yang lebih efektif, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi pasien dan masyarakat.

Terakhir, keselamatan dan kepentingan pasien harus tetap menjadi prioritas utama. Dalam menyikapi perubahan undang-undang ini, Organisasi Profesi Kesehatan harus menjaga standar etika, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Dengan melakukan hal ini, mereka dapat memastikan bahwa perubahan dalam regulasi tidak mengurangi kualitas perawatan yang diberikan kepada pasien.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun