Sejak tahun 2014 Â , pemerintah secara resmi memberlakukan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Setiap PNS wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai pada setiap awal tahun atau setiap melaksanakan tugas pada unit kerja baru.
Dalam peraturan pemerintah ini setiap PNS wajib mengisi Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Â SKP ini berisi uraian tugas yang akan dilakukan dan target kerja yang akan dicapai oleh PNS yang bersangkutan dari awal tahun atau dari awal melaksanakan tugas sampai dengan akhir tahun.
Sasaran Kerja Pegawai disusun berdasarkan uraian tugas jabatan dan/atau tugas pokok yang diberikan oleh atasan langsung. Untuk pemantauan pelaksanaan tugas dan pencapaian target kerja SKP setiap PNS mencatat hasil pelaksanaan tugas pokok setiap hari dalam buku catatan Pelaksanaan Sasaran Kerja Pegawai yang diketahui oleh atasan langsung selaku pejabat penilai, selanjutnya direkap secara periodik setiap minggu atau setiap bulan.
Setiap atasan langsung selaku pejabat penilai wajib melakukan penilaian terhadap SKP pada akhir tahun. Penilaian SKP dilakukan dengan memasukkan nilai hasil pencapaian target dari rekap buku Catatan Pelaksanaan Sasaran Kerja Pegawai ke dalam format penilaian SKP.
Selain itu, atasan langsung wajib melakukan penilaian terhadap Perilaku Kerja Pegawai. Penilaian Perilaku Kerja Pegawai dilakukan dengan melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap setiap PNS bawahannya dan mencatat setiap perilaku atau kejadian merupakan pelanggaran disiplin maupun prestasi kerja, dan dituangkan dalam Buku Catatan Harian Perilaku Kerja PNS.
Penilaian prestasi kerja merupakan suatu proses rangkaian manajemen kinerja yang berawal dari penyusunan perencanaan prestasi kerja yang berupa Sasaran Kerja Pegawai (SKP), penetapan tolok ukur yang meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya dari setiap kegiatan tugas jabatan.
Pelaksanaan penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target yang telah ditetapkan. Dalam melakukan penilaian dilakukan analisis terhadap hambatan pelaksanaan pekerjaan untuk mendapatkan umpan balik serta menyusun rekomendasi perbaikan dan menetapkan hasil penilaian.
Untuk memperoleh objektivitas dalam penilaian prestasi kerja digunakan parameter penilaian berupa hasil kerja yang nyata dan terukur yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan tujuan organisasi, sehingga subjektivitas penilaian dapat diminimalisir. Dengan demikian hanya PNS yang berprestasi yang mendapatkan nilai baik.
Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna penilaian prestasi kerja dilaksanakan dengan pendekatan partisipasi dalam arti PNS yang dinilai terlibat langsung secara aktif dalam proses penetapan sasaran kerja yang akan dicapai, dan proses penilaian.
Hasil rekomendasi penilaian prestasi kerja digunakan untuk peningkatan kinerja organisasi melalui peningkatan prestasi kerja, pengembangan potensi, dan karier PNS yang bersangkutan serta pengembangan manajemen, organisasi, dan lingkungan kerja.Â
Penilaian prestasi kerja merupakan suatu proses rangkaian manajemen kinerja yang berawal dari penyusunan perencanaan prestasi kerja yang berupa Sasaran Kerja Pegawai (SKP), penetapan tolok ukur yang meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya dari setiap kegiatan tugas jabatan.