Mohon tunggu...
Romi Febriyanto Saputro
Romi Febriyanto Saputro Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Ahli Madya Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sragen

Bekerja di Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sragen sebagai Pustakawan Ahli Madya. Juara 1 Lomba Penulisan Artikel Tentang Kepustakawanan Indonesia Tahun 2008. Email : romifebri@gmail.com. Blog : www.romifebri.blogspot.com.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Membangun Original Power Dewan Perwakilan Daerah Agar Selalu Mendengar dan Didengar

18 Juli 2015   16:01 Diperbarui: 18 Juli 2015   16:01 397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Original Power

DPD RI perlu diperjuangkan untuk memiliki original power sebagaimana Senat di Amerika. Senat memiliki original power untuk memberi pertimbangan dan persetujuan mengenai perjanjian luar negeri, pengangkatan duta, konsul, menteri, hakim federal, dan pejabat-pejabat lainyang ditentukan dalam undang – undang.

Beda halnya dengan DPD, Senat di Amerika dapat mengikutsertakan derah dalam menetukan politik dan pengelolaan Negara melalui pembentukan undang – undang, dan pengawasan atas jalannya pemerintahan, bukan sekedar persoalan daerah. Bahkan banyak ahli mengatakan bahwa Senate di AS dalam parlemen mempunyai kekuasaan lebih besar daripada House of Representatif. Hal tersebut dikarenakan Senat secara umum adalah suatu badan legislatif tetapi terkadang menjadi badan eksekutif atau yudikatif.

Dalam negara demokrasi, setiap lembaga tinggi negara memiliki harus memiliki original power. Irman Putra Sidin (2012), menegaskan bahwa perlu diupayakan agar tiga lembaga tinggi negara bisa distrukturkan sebagai kekuatan tiga pihak yang sama derajat dan proporsionalitasnya antara Presiden, DPR dan DPD dalam mengeluarkan produk yang bernama kebijakan negara. Hal ini sesuai dengan teori Ilmu Negara, bahwa asal mula negara yang sah itu harus ada pemerintahan, rakyat, dan wilayah.

Subjek Pemerintahan memiliki sejarah,dan metamorfosanya sendiri mulai dari kedaulatan Tuhan, raja, negara hingga monarki absolut dan konstitusional sampai kepada pemerintahan Presidensial dan Parlementer. Subjek rakyat yang kemudian punya sejarahnya sendiri ketika umat manusia berjuang memperjuangkan hak hak kodratinya, mulai konsep maradeka to wajo'e di Selawesi Selatan bahwa orang Wajo sudah bebas sejak dia dalam kandungan hingga life, liberty dan property milik John Locke bahwa HAM itu sejak manusia lahir melahirkan Revolusi, Prancis, Inggris hingga Amerika.

Terakhir adalah unsur/subjek wilayah itu sendiri juga memiliki sejarahnya yang kemudian di "fiksikan" sebagai sebuah pranata hidup yang juga harus memiliki representasi dalam kepengaturan, akhirnya melahirkan konsepsi federalisme, kesatuan, hingga perdebatan sistem bikameral, trikameral, dan sebagainya.

Nampaknya, antara Presiden, DPR dan DPD sesungguhnya adalah bagian dari warisan subjek/unsur terbentuknya negara itu yang merupakan bagian dari sejarah itu sendiri . Presiden itu sesungguhnya adalah ahli waris dari unsur pemerintahan yang berdaulat itu dalam terbentuknya suatu negara. Presiden memegang kekuasaan kemerintahan. DPR sendiri lahir dari unsure hak hak rakyat itu sendiri untuk mengatur dirinya sendiri guna melahirkan demos dan kratein .

Dimana DPD itu asal muasalnya? Asal muasal DPD itu berasal dari subjek/unsur wilayah yang kemudian klaim sejarahnya mengalami fragmentasi dengan organisasai organisasi mandiri bahkan otonom guna mengatur dan mengurus dirinya sendiri. Hal inilah kemudian menjadikan wilayah berubah menjadi cluster disebut daerah sebagai "fiksi yang hidup", yang kemudian melahirkan entita perwakilan yang punya aspirasi yang harus didengar, dan diakomodasi.

Oleh karenanya daerah tidak bisa ditempatkan sebaga figuran yang kemudian hanya DPR dan Presiden saja, yang menjadi aktor utama dalam kebijakan nasional ini. Wilayah atau daerah juga sesungguhnya berhak untuk menyatakan dirinya adalah aktor utama yang bukan untuk menggeser kekuasaan Presiden dan atau DPR, namun bersama-sama sebagai 3 unsur dasar negara untuk duduk bersama memikirkan kebijakan nasib negara ini dalam perjalanan kenegaraannya di masa datang.

Amandemen Kelima

            Perjuangan DPD RI untuk memiliki original power bisa dimasukkan dalam Amandemen Kelima UUD 1945. Memasukan, mengubah, dan mempertegas peran DPD RI sebagai representasi wilayah/daerah agar bisa menjadi subyek dalam membangun negara. Sudah saatnya, DPD RI berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah dengan Presiden dan DPR RI agar bisa optimal dalam mendengar aspirasi daerah dan lebih mudah didengarkan suaranya dalam membangun daerah yang telah banyak berjasa kepada pemerintah pusat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun