Mohon tunggu...
Romi Febriyanto Saputro
Romi Febriyanto Saputro Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Ahli Madya Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sragen

Bekerja di Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sragen sebagai Pustakawan Ahli Madya. Juara 1 Lomba Penulisan Artikel Tentang Kepustakawanan Indonesia Tahun 2008. Email : romifebri@gmail.com. Blog : www.romifebri.blogspot.com.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Membangun Original Power Dewan Perwakilan Daerah Agar Selalu Mendengar dan Didengar

18 Juli 2015   16:01 Diperbarui: 18 Juli 2015   16:01 397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam UUD 1945, pasal 22 D, tugas dan wewenang DPD RI adalah :

(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusatdan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sum ber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undangundang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

            Dari uraian di atas tampak sekali bahwa DPD RI adalah “bawahan” dari DPR RI. yang menyebabkan suaranya belum terdengar nyaring. Pasal 22 D ini seolah-olah masih menganggap DPD RI seperti Fraksi Utusan Daerah pada masa lalu. Untuk sistem lembaga legislatif dua kamar hal ini kurang sehat karena salah satu kamar mendominasi kamar lain.

Padahal DPD RI adalah perwakilan rakyat yang ada di daerah tanpa campur tangan partai politik sama sekali. Sedangkan DPR RI adalah perwakilan rakyat dengan campur tangan partai politik secara total. Bahkan warna politik sering terlihat mendominasi warna kerakyatannya. Ini yang menyebabkan citra DPR RI semakin terpuruk dari tahun ke tahun. Sementara itu, citra DPD RI meski belum bisa dikatakan baik tetapi sudah mulai beranjak dari titik nol terutama setelah berani mengajukan uji materi terhadap UU MD3 ke MK.

            Agar suara DPD RI semakin merdu dalam membawakan aspirasi daerah tak ada salahnya kita meniru sistem dua kamar di negeri Paman Sam. Di negeri Obama ini lembaga legislatif terdiri dari Senat (DPD) dan DPR (House of Representatif) yang dihimpun dalam satu lembaga bernama Konggres. Senat berhak tidak menyetujui rancangan dari Dewan Perwakilan Rakyat atau mengajukan amandemen tambahan yang dapat mengubah sifat rancangan tersebut. Jika hal tersebut terjadi, maka akan dibentuk sebuah panitia konferensi untuk memberi jalan tengah sebelum undang-undang tersebut diresmikan.

            Konstitusi Amerika menetapkan bahwa Wakil Presiden sebagai ketua Senat. Senat mempunyai wewenang khusus yang hanya diperuntukkan bagi mereka, yaitu memastikan pengangkatan para pejabat tinggi dan duta besar oleh presiden dari pemerintah federal, juga mengesahkan semua perjanjian dengan cara dua per tiga (2/3) dari hak memilih. Maksudnya, penolakan dari Senat dapat membatalkan tindakan eksekutif.

            Kekuasaan Senat dan DPR hampir bisa dikatakan setara. DPR memulai proses impeachment ketika seorang pejabat dituduh melakukan tindakan kriminal. Jika DPR memulai impeachment, Senat akan membawa pejabat yang bersangkutan untuk diadili. Konstitusi juga memberi DPR kekuasaan untuk mengajukan RUU mengenai pendapatan dan pengeluaran pemerintah.

Sementara itu, Senat diberi kekuasaan untuk memberikan nasihat kepada presiden dan memberi persetujuan untuk perjanjian-perjanjian. Hakim Mahkamah Agung, Anggota DPR dan Senator bersama-sama dalam Konggres merancang RUU melalui voting, untuk kemudian diserahkan kepada presiden untuk menandatanganinya atau memberikan hak veto. Setelah RUU diveto presiden, RUU hanya sah menjadi UU jika 2/3 anggota masing-masing anggota menyetujuinya.

Bagi banyak orang, ada anggapan bahwa menjadi Senator (Anggota Senat) dipandang lebih prestise daripada menjadi anggota DPR. Senator dipandang memiliki kekuasaan yang lebih. Sehingga sudah sangat umum jika anggota DPR ingin dipilih untuk menjadi Senator, namun tidak umum jika seorang Senator ingin dipilih menjadi anggota DPR. Selain itu, Senator secara luas dianggap sebagai calon-calon yang lebih baik untuk pemerintahan nasional, seperti presiden dan wakil presiden.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun