Mohon tunggu...
Taufiq Ahmad Romdoni
Taufiq Ahmad Romdoni Mohon Tunggu... Ilustrator - Pemikir

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Carut-Marut PPDB Sistem Zonasi

24 Juni 2019   07:26 Diperbarui: 24 Juni 2019   08:02 692
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: kompas.com diperoleh dari ANTARA FOTO/Didik Suhartono

 

Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan sebagai upaya mencerdaskan bangsa. Kualitas pendidikan yang baik dapat diukur melalui fasilitas infrastruktur pendidikan, sumberdaya manusia tenaga pendidik dan kependidikan hingga prestasi sekolah. 

Baiknya kualitas pendidikan diharapkan mampu menghasilkan lulusan yang baik dan mampu bersaing di dunia kerja. Sekolah tersebut pada akhirnya digemari oleh pengguna jasa pendidikan yaitu siswa maupun orang tua. 

Mereka berharap agar dapat bersekolah dengan infrastruktur dan sumberdaya pendidik yang baik. Beberapa sekolah di Indonesia telah memiliki kualitas pendidikan yang baik secara infrastruktur maupun sumberdaya manusia sehingga sekolah tersebut dilabeli sebagai sekolah favorit. 

Namun sekolah yang telah memiliki kualitas yang baik belum tersebar secara merata. Hal ini menyebabkan adanya ketimpangan kualitas pendidikan antar sekolah sehingga menimbulkan adanya diskriminasi dalam pendidikan. Salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah dibentuknya program Zonasi Sekolah. 

Program ini dibuat agar menghilangkan kastanisasi sekolah berdasarkan kecerdasan dan kelas ekonomi murid. Program zonasi sekolah dalam pelaksanaannya di lapangan saat ini telah menimbulkan polemik baru. 

Beberapa kabar di penjuru tanah air menunjukkan adanya kekacauan yang dirasakan terutama oleh orang tua murid. Sistem zonasi yang telah dilakukan ternyata masih memiliki beberapa permasalahan sehingga perlu dikaji dalam tulisan ini.

Sistem zonasi pada dasarnya dibentuk untuk menjamin penerimaan peserta didik baru secara objektif, transparan, akuntabel, non diskriminatif dan berkeadilan. 

Peraturan ini berangkat dari paradigma bahwa pendidikan merupakan barang publik yang harus disediakan oleh negara untuk menjamin masyarakat mendapatkan akses pendidikan. 

Oleh karena itu pelaksanaan pendidikan harus dilaksanakan dengan asas keadilan bagi seluruh masyarakat. Namun saat ini dunia pendidikan di Indonesia sedang dihantui pemikiran liberalisasi pendidikan. 

Berangkat dari paradigma liberalisasi membuat dunia pendidikan merupakan sektor jasa yang harus menghasilkan sesuatu. Hal ini membuat jasa pendidikan semakin dikomodifikasikan sebagai barang dagang bagi masyarakat. 

Sekolah yang memiliki kualitas yang baik akan menghasilkan kualitas lulusan siswa yang baik. Parameter kualitas tersebut tercermin dalam infrastruktur, kualitas tenaga pendidik dan profil lulusan.

 Akhirnya orang tua siswa sebagai konsumen jasa pendidikan semakin melirik sekolah yang memiliki kualitas yang baik. Namun persebaran sekolah dengan kualitas yang baik tidak merata sehingga sebaran pendaftar ke sekolah pun menjadi tidak merata akibat menumpuknya pendaftar pada sekolah favorit. 

Orang tua menjadi rela mengeluarkan biaya sebesar apapun demi menyekolahkan anaknya pada sekolah yang memiliki kualitas baik. Akibatnya suatu sekolah memiliki sebaran siswa yang memiliki strata ekonomi dan kecerdasan yang tidak merata.  Pada akhirnya terjadi lah ketimpangan kualitas sekolah pada suatu wilayah. Sistem zonasi dibuat agar mengatasi permasalahan tersebut.

Penerimaan peserta didik baru dengan sistem zonasi diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  51 Tahun 2018. Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat beberapa ketentuan prosedur dalam menerapkan sistem zonasi PPDB. 

Secara umum proses penerimaan peserta didik baru dilakukan dengan 3 jalur yaitu zonasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua/wali. Namun untuk penerimaan siswa SD hanya menggunakan 2 jalur saja yaitu zonasi dan perpindahan. Jalur zonasi memiliki kuota minimal 90%, jalur prestasi dan perpindahan maksimal 5%.

Pada peraturan tersebut terdapat beberapa pasal yang menjadi pokok permasalahan carut-marutnya sistem zonasi PPDB. Penerimaan peserta didik baru sekolah dasar (SD) diatur dalam pasal 24 yaitu seleksi dilakukan berdasarkan urutan prioritas usia kemudian berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. 

Apabila pertimbangan usia yang sama, maka penentuan dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat. Penerimaan siswa SMP dan SMA jalur zonasi diatur dalam pasal 26 dan 29 dengan urutan prioritas jarak tempat tinggal terdekat. Apabila jarak tempat tinggal calon peserta didik sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal.

Beberapa butir peraturan sistem zonasi disinyalir menjadi penyebab permasalahan sistem zonasi. Setidaknya terdapat 3 poin permasalahan yaitu penerimaan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat, peserta didik yang mendaftar lebih awal dan kuota jalur prestasi. 

Ketentuan prioritas berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah memiliki permasalahan yaitu bagi calon siswa yang berdomisili sangat jauh dengan sekolah walaupun masih dalam 1 zonasi. 

Kemudian ketentuan prioritas bagi yang mendaftar lebih awal menjadi biang keladi mengapa saat ini banyak sekali kabar orang tua siswa telah mengantri di sekolah sejak malam hari bahkan menginap. 

Apabila siswa pendaftar tidak masuk ke dalam kedua prioritas tersebut maka pendaftar tidak diterima di sekolah yang menjadi minatnya. Hal ini disebabkan daya tampung siswa yang ditetapkan oleh sekolah terkadang tidak sesuai dengan jumlah calon pendaftar. 

Apabila terjadi jumlah penerimaan yang melebihi daya tampung, sesuai pasal 14 yaitu Dinas Pendidikan menyalurkan siswa tersebut kepada sekolah lain dalam zonasi yang sama. Pertanyaannya adalah apakah pendaftar rela apabila disalurkan kepada sekolah selain yang menjadi minat si pendaftar? Akan menimbulkan kekecewaan apabila disalurkan kepada sekolah yang memiliki kualitas yang lebih rendah.

Ketentuan dalam sistem zonasi yang menjadi polemik lainnya adalah jalur prestasi yang disediakan hanya 5%. Hal ini dipermasalahkan oleh orang tua karena dianggap tidak menghargai hasil juang siswa dalam memperoleh nilai ujian. 

Siswa yang telah memperoleh nilai UN yang tinggi merasa berhak melanjutkan sekolah dengan kualitas yang baik. Kemudian akan memunculkan permasalahan lagi apabila ketentuan zonasi mewajibkan siswa tersebut bersekolah dengan kualitas pendidikan yang rendah padahal siswa tersebut memiliki nilai yang bagus.

Permasalahan yang telah dijabarkan pada akhirnya bermuara pada kualitas layanan pendidikan yang tidak merata di setiap sekolah. Orang tua siswa menyadari hal tersebut sehingga mereka menginginkan anaknya untuk bersekolah dengan kualitas yang baik.  Selain itu perbedaan geografis setiap daerah yang berbeda juga menjadi penyebab permasalahan sistem zonasi. 

Hal ini menyebabkan beberapa calon pendaftar memiliki jarak yang lebih jauh kepada sekolah yang dituju. Sebaran sekolah yang tidak merata dan faktor geografis pada suatu wilayah menjadi permasalahan utama sistem zonasi PPDB saat ini.

Solusi yang perlu diperbaiki dalam menjalankan sistem zonasi ini diantaranya pemerintah perlu melakukan perbaikan kualitas pendidikan yang merata apabila sistem ini akan tetap dijalankan. 

Distribusi guru dengan kualifikasi yang baik perlu disebar kepada sekolah yang memiliki kualitas tenaga pendidik yang rendah. Kemudian perbaikan sarana pembelajaran seperti ruang kelas, laboratorium dan sarana penunjang lainnya perlu diprioritaskan pada sekolah yang memiliki peminat rendah.

 Kemudian Pemerintah perlu mengkaji ulang dan mengawasi prosedur PPDB sistem Zonasi. Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2018 hanya mengatur garis besar, selanjutnya Pemerintah Daerah yang mengatur teknis. Pelaksanaan sistem zonasi di daerah perlu diawasi untuk menjamin siswa mendapatkan layanan pendidikan yang layak. 

Pertama data daya tampung sekolah dan calon pendaftar perlu diselaraskan agar siswa tetap dapat bersekolah di sekolah negeri. Hal ini diatur dalam Pasal 20 ayat 2 yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung yang disesuaikan dengan jumlah anak usia sekolah. 

Kemudian pembagian zonasi juga perlu diperhatikan secara detail untuk menjamin siswa yang berlokasi di perbatasan zonasi. Siswa tersebut dikhawatirkan tidak tersalurkan pada suatu sekolah akibat pendaftar lainnya memiliki jarak yang lebih dekat. 

Kemudian solusi lainnya adalah perlu kiranya Pemerintah merevisi kota jalur prestasi yang disediakan hanya 5%. Mengingat saat ini kualitas layanan pendidikan masih tersebar pada sekolah tertentu, kuota jalur prestasi perlu ditambah agar dapat menjamin siswa yang memiliki prestasi bersekolah dengan kualitas pendidikan yang baik.

Sistem zonasi pada dasarnya diterapkan dengan tujuan yang mulia yaitu pemerataan kualitas pendidikan agar menjamin seluruh warga negara mendapatkan pendidikan yang layak. Namun harus diakui masih terdapat carut-marut pelaksanaan sistem zonasi yang menyebabkan sistem ini masih jauh dari substansi tujuannya. 

Akhirnya Pemerintah perlu bergerak cepat mengevaluasi dan mengkaji ulang agar pelaksanaan layanan pendidikan tetap dapat berjalan dengan baik. Semoga saja setiap warga negara tetap dapat mendapatkan layanan pendidikan yang baik sehingga tidak ada lagi istilah "yang pintar semakin pintar, yang bodoh semakin bodoh".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun