Sistem zonasi pada dasarnya diterapkan dengan tujuan yang mulia yaitu pemerataan kualitas pendidikan agar menjamin seluruh warga negara mendapatkan pendidikan yang layak. Namun harus diakui masih terdapat carut-marut pelaksanaan sistem zonasi yang menyebabkan sistem ini masih jauh dari substansi tujuannya.Â
Akhirnya Pemerintah perlu bergerak cepat mengevaluasi dan mengkaji ulang agar pelaksanaan layanan pendidikan tetap dapat berjalan dengan baik. Semoga saja setiap warga negara tetap dapat mendapatkan layanan pendidikan yang baik sehingga tidak ada lagi istilah "yang pintar semakin pintar, yang bodoh semakin bodoh".
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!