Mohon tunggu...
Rio Rio
Rio Rio Mohon Tunggu... Administrasi - Hehehe

Words kill, words give life, They're either poison or fruits- You choose. Proverbs 18:21

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pegawai Tetap Tanpa Perjanjian di Atas Materai, Sah-kah?

3 Mei 2017   18:57 Diperbarui: 3 Mei 2017   21:42 1924
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artinya dalam menyepakati PKWTT, para pihak tidak boleh menempatkan klausula yang bertentangan dengan hukum. Contohnya, menempatkan gaji yang tidak sesuai Upah Minimum provinsi (UMP).

Jadi, dapat ditarik kesimpulan bahwa dengan memenuhi syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1320 KUHperdata tersebut, maka PKWTT akan dianggap sah secara utuh dan berlaku bagi kedua pihak walaupun tidak dibubuhi materai, terkecuali dalam PKWTT tersebut memang mengatur secara khusus tetang penggunaan materai sebagai salah satu syarat sahnya PKWTT. Tetapi jika dilihat dalam sengketa hubungan industrial, PKWTT yang tidak dibubuhi materai diangap tidak dapat dijadikan bukti yang diakui dalam ranah persidangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun