Artinya dalam menyepakati PKWTT, para pihak tidak boleh menempatkan klausula yang bertentangan dengan hukum. Contohnya, menempatkan gaji yang tidak sesuai Upah Minimum provinsi (UMP).
Jadi, dapat ditarik kesimpulan bahwa dengan memenuhi syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1320 KUHperdata tersebut, maka PKWTT akan dianggap sah secara utuh dan berlaku bagi kedua pihak walaupun tidak dibubuhi materai, terkecuali dalam PKWTT tersebut memang mengatur secara khusus tetang penggunaan materai sebagai salah satu syarat sahnya PKWTT. Tetapi jika dilihat dalam sengketa hubungan industrial, PKWTT yang tidak dibubuhi materai diangap tidak dapat dijadikan bukti yang diakui dalam ranah persidangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H