Empat puluh satu orang narapida meninggal akibat terbakarnya Lapas kelas I Tangerang pada 8 September 2021 dini hari. Tragedi ini merupakan puncak daruratnya tata kelola lapas di Tanah Air. Berkali-kali persoalan lapas dikemukakan, sebanyak itu pula hampir tak pernah ada solusi.
Meski dugaan sementara akibat hubungan listrik arus pendek, Menteri Yasonna Laoly harus tahu diri. Tanpa menistakan tanggung jawab Kepala Lapas dan Dirjen terkait, saatnya dibutuhankan tanggung jawab lebih dari seorang Menteri Hukum dan HAM.
CNN Indonesia.com pada 13 Juli 2020 merangkum beberapa permasalahan di rutan dan lapas yang pernah terjadi sejak 2014 atau selama Yasonna Laoly menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Pertama, kasus Lapas Lambaro, Aceh Besar. Kerusuhan terjadi di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar 6 November 2015. Ratusan narapidana mengamuk karena persoalan ketersediaan air untuk mandi. Akibat kerusuhan, Kalapasnya dicopot dari jabatannya.
Kedua, kasus Lapas Kerobokan, Bali. Keributan terjadi antar narapidana Lapas Kerobokan, Denpasar pada 17 Desember 2015. Keributan yang terjadi tersebut melibatkan dua kelompok yang ada di lapas. Empat narapidana dinyatakan tewas dalam peristiwa ini.
Ketiga, kasus Rutan Malabero, Bengkulu. Peristiwa pembakaran rumah tahanan oleh narapidana pada 25 Maret 2016. Tahanan mengamuk lantaran pelanggaran SOP oleh petugas. Sebanyak lima orang meninggal dunia. Ratusan napi lainnya dievakuasi.
Keempat, peristiwa Lapas Banceuy, Bandung. Kerusuhan terjadi di Lapas Narkotika Kelas IIA pada 23 April 2016. Napi mengamuk dan membakar penjara. Mereka marah karena ada napi yang meninggal dunia.
Kelima, peristiwa Rutan Sianglang Bungkuk, Pekanbaru. Lebih dari 400 orang tahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB kabur dengan cara merusak pintu rutan pada 5 Mei 2017. Kondisi rutan yang kelebihan daya tampung diduga menjadi faktor penyebab. Rutan berkapasitas 361 orang itu diisi 1.870 orang. Akibatnya, Kepala Rutan diberhentikan dari jabatannya.
Kelima, kasus Lapas Permisan Nusakambangan. Bentrokan kelompok John Kei dengan narapidana kasus terorisme pada 7 November 2017. Seorang narapidana meninggal dunia akibat kasus ini.
Keenam, kasus Lapas Sukamiskin, Bandung. Ombudsman Republik Indonesia menemukan "istana" dalam lapas pada 14 September 2018. Kamar ini ditempati terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto.
Ketujuh, kericuhan Lapas Langkat, Sumatera Utara. Kericuhan di Lembaga Permasyarakatan Narkoba akibat razia narkoba yang dilakukan petugas di dalam lapas pada 16 Mei 2019. Hasil razia ditemukannya sejumlah barang bukti. Ratusan napi dilaporkan kabur.
Terbaru, terbakarnya Lapas kelas I Tangerang menjadi puncak buruknya manajemen lapas di tangan Menteri Yasonna. Tuntutan mundur pun mulai bergema di jagat maya. Yasonna harus bertanggung jawab secara lebih. Sebab selama ini, diselesaikan hanya dengan memecat Kalapas. Sekarang tiba saatnya bagi sang Menteri.
Terakhir, sudah dua tahun berturut-turut, pemerintah mengeluarkan RUU Pemasyarakatan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sementara, UU Pemasyarakatan sangat dibutuhkan dalam menyelesaikan masalah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Terkesan, Yasonna Laoly tidak punya niat membereskan persoalan Lapas. Maka, kehendak morilnya adalah mundur, demi tanggung jawab kemanusiaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H