Philipus Kami, aktivis AMAN Nusa Bunga mengatakan, lokasi di Lowo Se itu adalah tanah hak ulayat adat tiga komunitas. Penolakan warga, katanya, adalah bentuk kepatuhan terhadap UUD 1945 pasal 18 b ayat 2 dan pasal 28. Pasal 18 b ayat 2 menegaskan, Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Sementara pasal 26, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
"Sebagai Pemuda Rendu, kita menyayangkan sikap pemerintah yang terlalu ambisius dalam rencana pembangunan Waduk Lambo, pemerintah melanggar hak konstitusi masyarakat adat, pemerintah melanggar peraturan tentang rencana tata ruang wilayah yang ada di Lowo Se. Hari ini kita menolak lokasi pembangunan waduk (di Lowo Se) dan dipindahkan lokasinya ke Malawaka. Kami jadi korban rekayasa pemerintah yang hanya mengadu-domba kami masyarakat," kata Karolus Ruku dalam komentarnya tentang alasan menandatangai petisi.
Saat ini warga komunitas adat tiga suku masih tetap menolak pembangunan waduk tersebut. Pemerintah perlu mendengarkan solusi alternatif yang ditawarkan. Presiden Jokowi perlu mendengarkan jeritan warga terdampak, kata Yustinus, agar pembangunan dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H