Kemarin, 10 Desember 2020, saya mengikuti webinar. Diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. Tema webinar itu, "Kebijakan Perpajakan bagi Koperasi dan UKM Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja".
Sebagai Keynote Speech, Bapak Menteri Koperasi dan UKM RI Teten Masduki menekankan pentingnya UU Cipta Kerja untuk meningkatkan daya saing koperasi dan UKM. Selain itu, mendorong kontribusi koperasi dan UKM terhapap penerimaan negara.
Webinar ini dimoderasi oleh Bapak Henra Saragih, Plt Asdep Peraturan dan Perundang-Undangan KUKM. Lima orang narasumber, yakni Bapak Hanung Harimba Rachman-Deputi Bidang Pembiayaan KUKM, Bapak Hastu Yoga Saksama-Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Dirjen Pajak, Bapak Gunawan Pribadi-Asdep Fiskal Kemenkeu, Bapak Mas Purnomo Hadi-Kadis Koperasi dan UKM Jawa Timur, dan Ibu Heni Hastuti-Ketua Pengurus Koperasi Kredit Sehati Jakarta.
Hanung memaparkan, populasi dan wajib pajak (WP) UKM. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM 2018, WP UMKM 2,31 juta. Terdiri dari 2,05 juta WP orang pribadi dan 257,738 WP Badan. WP UMKM masih menyumbang 5,5 persen dari total WP (2019) sebesar 42 juta.
Menurut Hanung, melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memberikan sembilan kemudahan bagi UMK. 1) Memberikan izin tunggal bagi UMK yakni nomor induk berusaha (NIB). 2) Memberikan kemudahan berusaha dan insentif bagi UMK. 3) Pengelolaan terpadu UMK, yakni sinergisitas pemerintah, pendampingan dukungan SDM, dan pemberian fasilitas. 4) Kemudahan pembiayaan dan insentif fisikal, meliputi penyerdahanaan administrasi perpajakan, izin tanpa biaya dan insentif kepabeanan bagi UMK ekspor. 5) Priorotas pemerintah penggunaan DAK bagi pengembangan UKM. 6) Bantuan dan perlindungan hukum. 7) Produk UMK diprioritaskan dalam pengadaan jasa pemerintah, minimal 40 persen untuk UKM. 8) Menjalin kemitraan UMK, dan 9)Kemudahan untuk koperasi.
Hanung menambahkan, kebijakan perpajakan bagi UMKM Masa Covid-19 termuat dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU tentang Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UU.
Selain itu, lanjutnya, terdapat PMK No. 110/PMK.03/2020 tentang  Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PP No. 23 Tahun 2018 PPh final sebesar 0,5 persen ditanggung Pemerintah (PPh Final DTP). PPh final ditanggung Pemerintah diberikan untuk Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.
Narasumber lain, Bapak Gunawan Pribadi menunjukkan kondisi Covid-19 di Tanah Air yang berdampak pada perekonomian. Ia mengatakan, UU Cipta Kerja yang lahir di tengah pandemi ini dijadikan momentum pemulihan dan transformasi UMKM, peningkatan investasi, harmonisasi regulasi dan perizinan, daya saing pasar global, dan penciptaan lapangan kerja.
Sebagai misal, terdapat 43.604 regulasi (baik Pusa maupun Daerah) yang menggambarkan komplekesitas dan obesitas regulasi, sebelum terjadi pandemi Covid-19. Ini kendala bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. UU Cipta Kerja mensinergikan dan menyempurnakan 78 UU sebelumnya.
Gunawan pun menampilkan profil UMKM dalam perekonomian Indonesia. Pada 2018 jumlah pelaku UMKM sebanyak 64,19 juta unit. Mereka berkontribusi terhadap perekonomian mencapai 61,07 persen. Menampung 116,9 juta tenaga kerja dan menyumbang ekspor Rp 293 triliun.