Mohon tunggu...
Roman Rendusara
Roman Rendusara Mohon Tunggu... Petani - Memaknai yang Tercecer

Seorang anak kampung, lahir dan bertumbuh di Rajawawo, Ende. Pernah dididik di SMP-SMA St Yoh Berchmans, Mataloko (NTT). Belajar filsafat di Driyarkara tapi diwisuda sebagai sarjana ekonomi di Universitas Krisnadwipayana, Jakarta. Terakhir, Magister Akuntansi pada Pascasarjana Universitas Widyatama Bandung. Menulis untuk sekerdar mengumpulkan kisah yang tercecer. Blog lain: floreside.wordpress.com.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Koperasi dan UU Omnibus Law Cipta Kerja

16 Oktober 2020   13:19 Diperbarui: 20 Oktober 2020   07:19 1283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi modal usaha dari sesama anggota koperasi. (sumber: shutterstock.com via kompas.com)

Gerakan Koperasi Kredit sudah dikembangkan di Indonesia sejak tahun 1960-an. Namun, secara resmi baru pada 1970 dengan dibentuknya Biro Konsultasi Koperasi Simpan Pinjam/Credit Union Counselling Office (CUCO). 

Lembaga yang berfungsi mempersiapkan Program Motivasi dan Pendidikan Pelatihan Koperasi Kredit bagi masyarakat, dikelola oleh para relawan, dipimpinan oleh Romo Albrecht sebagai Direktur Utama dan Pak Robby Tulus sebagai Managing Director. 

Dari Kursus/Pelatihan yang telah diselenggarakan, pada tahun 1971 tumbuh 3-5 Koperasi Kredit di Jakarta dan Bandung, dan Periangan Timur Jawa Barat.

Pada 1972, Indonesia mendapat kepercayaan dari Asian Confederation of Credit Unions (ACCU) menjadi tuan rumah penyelenggaraaan First Asian Credit Unions Managers Conference, di Hotel Bahari, Cipayung, Jawa Barat. Pertemuan ini dihadiri oleh para perintis, penggerak dan pimpinan Eksekutif/Managing Director Lembaga Pengembang Koperasi Kredit di Asia. 

Event itu sungguh mendorong dan meyakinkan para penggerak, pemimpin Koperasi Kredit yang ada di Indonesia pada waktu itu, tentang semangat solidaritas insan di Koperasi Kredit dan kepedulian serta saling meyakinkan akan prospek pengembangan Koperasi Kredit di Asia.

Berdasarkan data Desember 2019, Gerakan Koperasi Kredit di bawah payung CUCO memiliki 873 Koperasi Kredit untuk melayani 3.434.109 anggota. Jumlah aset sebesar Rp 35,242 triliun dan pinjaman beredar yang masih di tangan anggota sebesar Rp 25,171 triliun. 

Dari total aset tersebut, 83,90% (Rp 29,503 triliun berasal dari simpanan (tabungan) anggota sendiri. Selebihnya berasal dari hutang dan kewajiban lainnya (PICU No 55/Th 10 Edisi Mei-Juni 2020, hal. 7)

Teladan Kemandirian Koperasi Kredit

Angka 83,90% menunjukkan bahwa nilai keswadayaan dalam Koperasi Kredit masih tinggi. Filosofi awal Friedrich Wilhelm Raiffeisen-orang miskin hanya bisa ditolong oleh orang miskin sendiri-nampak sukses dikembangkan oleh Koperasi Kredit hingga dewasa kini.

Seribu dua ribu yang ditabung oleh anggota membantu dirinya sendiri dan anggota yang lain. Pinjaman kepada anggota lebih diprioritaskan untuk pinjaman produktif: menambah modal usaha.

Tujuan lain adalah untuk pendidikan anak-anak sebagai investasi diri masa depan. Secara langsung Koperasi Kredit turut mengembangkan dan memajukan UMKM, memperbaiki taraf hidup anggota, mencerdaskan dan mempersiapkan generasi bangsa melalui pendidikan yang baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun