Pemerintah telah resmi meluncurkan sitem online single submission (OSS) untuk memberikan kemudahan bagi para investor. Karena pengusaha mengajukan permohonan perizinan berusaha hanya ke PTSP. Seluruh data perizinan berusaha yang ditujukan kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah berada dalam satu sistem OSS.
"Data investor yang sudah teregistrasi bisa digunakan untuk mengurus perizinan. Sehingga investor tidak perlu repot-repot melakukan registrasi  ulang saat mengurus perizinan lainnya," kata Staf Khusus Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawadi Hotel Travelodge Batam, Kamis (19/7).
Bahkan, menurut dia para investor yang mengurus perizinan tak harus datang ke kementerian teknis untuk menyerahkan dokumen. Karena bisa diakses untuk mendaftar melalui online dengan gadget melalui website oss.go.id. Saat ini sudah dilengkapi dengan dua fasilitas utama, yakni layanan publik terbuka dan layanan terbatas dengan pasca pendaftaran.
Edy mengungkapkan pemerintah juga memberikan fasilitas dalam rangka kegiatan berusaha terdiri atas Tax Holiday, Tax Allowance, pembebasan beamasuk atas impor mesin tidak termasuk suku cadang dan atas impor barang dan bahan (masterlist), dan fasilitas lainnya yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Diantaranya adalah pemberian fasilitas insentif fiskal Tax Holiday berupa pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 100 persenvcdengan jangka waktu pemberian 5 tahun sampai 20 tahun dan diberikan kepada Investor dengan besaran nilai investasi di atas Rp500 Miliar serta bidang usahanya masuk dalam cakupan 17 industri pionir.
Jangka waktu Tax Holiday ditentukan berdasarkan nilai investasi, yaitu :
i) Rp500 miliar sampai kurang dari Rp1 triliun (5 tahun)
ii) Rp1 triliun sampai kurang dari Rp 5 triliun (7 tahun)
iii) Rp5 triliun sampai kurang dari Rp 15 triliun (10 tahun)
iv) Rp15 triliun sampai kurang dari Rp 30 triliun (15 tahun)
v) Rp30 triliun atau lebih (20 tahun)
Kemudian adalah Pemberian fasilitas insentif Tax Allowance berupa :
i) pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal yang berupa aktiva tetap berwujud, yang dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5%
ii) penyusutan dan amortisasi dipercepat.
iii) pengenaan PPh atas deviden yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10%, atau tarif yang lebih rendah menurut tax treaty yang berlaku.
iv) kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun, pada bidang usaha tertentu dan/atau daerah tertentu dengan kriteria, antara lain: nilai Investasi yang tinggi atau untuk ekspor, penyerapan tenaga kerja yang besar, dan kandungan lokal.
Fasilitas lainnya adalah pemberian fasilitas masterlist berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin untuk pembangunan industri untuk jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk serta dapat diperpanjang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H