Kemudian adalah Pemberian fasilitas insentif Tax Allowance berupa :
i) pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal yang berupa aktiva tetap berwujud, yang dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5%
ii) penyusutan dan amortisasi dipercepat.
iii) pengenaan PPh atas deviden yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10%, atau tarif yang lebih rendah menurut tax treaty yang berlaku.
iv) kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun, pada bidang usaha tertentu dan/atau daerah tertentu dengan kriteria, antara lain: nilai Investasi yang tinggi atau untuk ekspor, penyerapan tenaga kerja yang besar, dan kandungan lokal.
Fasilitas lainnya adalah pemberian fasilitas masterlist berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin untuk pembangunan industri untuk jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk serta dapat diperpanjang.