3. Â Â Â Pola interaksi partai politik dalam satu sistem politik yang menentukan format dan mekanisme kerja satu sistem pemerintahan.
4. Â Â Â Merupakan interaksi antara partai politik yang perolehan suaranya signifikan.
Sistem Kepartaian Indonesia menganut sistem multi partai. Aturan ini tersirat dalam pasal 6A(2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Frasa gabungan partai politik mengisyaratkan paling tidak ada dua partai atatu lebih yang bergabung untuk mengusung seorang calon pasangan presiden dan wakil presiden dan bersaing dengan calon lain yang diusulkan partai-partai lain. Ini artinya sistem kepartaian di Indonesia harus diikuti oleh minimal 3 partai politik atau lebih.
Sejak era kemerdekaan, sebetulnya Indonesia telah memenuhi amanat pasal tersebut. Melalui Keputusan Wakil Presiden No X/1949, pemilihan umum pertama tahun 1955 diikuti oleh 29 partai politik dan juga peserta independen. Namun pada masa pemerintahan orde baru, Soeharto memandang terlalu banyaknya partai politik menyebabkan stabilitas poltik terganggu, maka waktu dipandang perlu untuk menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu. Pemilu tahun 1971 diikuti oleh 10 partai politik dan pada tahun 1974 peserta pemilu tinggal tiga partai politik saja. Soeharto merestrukturisasi partai politik menjadi tiga partai(Golkar, PPP, PDI) yang merupakan hasil penggabungan beberapa partai. Walaupun jika dilihat secara jumlah, Indonesia masih menganut sistem multi partai, namun banyak ahli politik menyatakan pendapat sistem kepartaian saat itu merupakan sistem kepartaian tunggal. Ini dikarenakan meskipun jumlah partai politik masa orde baru memenuhi syarat sistem kepartaian multi partai namun dari segi kemampuan kompetisi ketiga partai tersebet tidak seimbang.
Reformasi 1998, terjadilah liberasasi di segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Politik Indonesia merasakan dampak serupa dengan diberikannya ruang bagi masyarakat untuk merepresentasikan politik mereka dengan memiliki hak mendirikan partai politik. Banyak sekali parpol yang berdiri di awal reformasi. Pemilu 1999 partai politik yang lolos verifikasi dan berhak mengikuti pemilu ada 48 partai, sangat jauh berbeda dengan era orba.
Tahun 2004 peserta pemilu berkurang dari 48 menjadi 24 parpol saja. Ini disebabkan telah diberlakukannya ambang batas(Electroral Threshold) sesuai UU no 3/1999 tentang PEMILU yang mengatur bahwa partai politik yang berhak mengikuti pemilu selanjtnya adalah parpol yang meraih sekurang-kurangnya 2% dari jumlah kursi DPR. Partai politikyang tidak mencapai ambang batas boleh mengikuti pemilu selanjutnya dengan cara bergabung dengan partai lainnya dan mendirikan parpol baru. Persentase threshold dapat dinaikkan jika dirasa perlu seperti persentasi Electroral Threshold 2009 menjadi 3% setelah sebelumnya pemilu 2004 hanya 2%. Begitu juga selanjutnya pemilu 2019 ambang batas juga dinaikan lagi atau diturunkan.
Dengan uraian diatas, semoga ada pencerahan dan pemahaman secara mendalam bagaimana menyikapi PILKADA DKI 2017 yang sangat penting karena menjadi barometer untuk PILKADA seluruh daerah lainnya di Indonesia, dan lebih utama lagi bagaimana mewujudkan demokrasi yang bermartabat dan pendidikan politik kepada masyarakat Indonesia seutuhnya, dan akhir kata jangan lupakan sejarah, sekedar mengingat TANGAN DINGIN SANG ARSITEK, yang dalam PILKADA DKI 2017 ini juga sudah menampakkan perannya dengan mengusung sang idolanya. SELAMAT BERTARUNG INDEPENDEN VS PARTAI POLITIK untuk Jakarta Baru.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H