“Negara Indonesia Bukan Satu Negara Untuk Satu Orang, Bukan Satu Negara Untuk Satu Golongan Walaupun Golongan Karya, Tetapi Kita Mendirikan Negara Semua Untuk Semua, Satu Untuk Semua, Semua Untuk Satu” – Soekarno dalam Buku Negara Paripurna karangan Yudi Latif.
Soekarno mengisyaratkan bahwa Negara Indonesia ini merdeka salah satunya untuk kemakmuran rakyat dan merupakan Negara Kesatuan, dimana kekuasaan terletak pada pemerintah pusat dan tidak pada pemerintah daerah. Namun pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi (negara kesatuan dengan sistem desentralisasi), tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tertinggi ada pada pemerintah pusat.
Dengan demikian, kehadiran dan fungsi legislatif merupakan hal yang utama dalam tata keloloa pemerintahan. Legaislatif terbentuk karena adanya partai politik, sehingga suatu pemerintahan (Eksekutif), tidak akan mungkin berjalan tanpa fungsi legislasi dari parlemen (MPR/DPD/DPR/DPRD). Bagaimana dengan independen? Tentunya menjadi titik lemah saat menjalankan tata kelola pemerintahan tanpa kehadiran legislatif terutama dalam fungsi pengawasan dan anggaran.
Sebelum Amandemen UUD 1945
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2. Sistem Konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.