Mohon tunggu...
ROLA ARISKA
ROLA ARISKA Mohon Tunggu... Freelancer - Belajar dimana saja

Berusaha Belajar dari Setiap Pengamatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ibu Kota Negara Sepanjang Sejarah

18 September 2019   11:40 Diperbarui: 18 September 2019   12:19 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Secara de-facto Jakarta berhasil menjadi Ibu Kota Negara pertama di Indonesia, yang terhitung sejak masa kemerdekaan, 17 Agustus 1945. Perjuangan panjang melawan penjajah Eropa, telah berhasil dilakukan oleh masyarakat Indonesia, sehingga pada tanggal tersebut kemerdekaan Berhasil di Prokolamirkan di tanah Ibu Pertiwi.

Berselang beberapa bulan setelah itu, pada 04/01/1946 Jakarta diduduki oleh Netherlands Indies Civil Administration (NICA), sehingga Ibu Kota Negara harus dipindahkan ke Yogyakarta, pada masa itu Pemerintah Republik Indonesia melakukan pemindahan secara diam-diam pada tengah malam dengan menggunakan kereta api. Sebagai mana infografis yang diunggah oleh CNN Indonesia, Selasa, 27/08/2019.

Pada 19 Desember 1948 Yogyakarta diserang oleh pasukan militer Belanda dalam Agresi Militer Belanda II, sehingga Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta ditangkap dan diasingkan di Pulau Bangka. 

Menteri Kemakmuran Sjafruddin Prawiranegara mendapat amanat untuk membentuk pemerintahan darurat di Bukittinggi yang dikenal dengan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI), dan Ibu Kota Negara pindah ke Bukittinggi, pada 19 Desember 1948.

Dari Desember hingga Juli 1949, Soekarno dan Hatta kembali dari pengasingan ke Yogyakarta. Syafruddin Prawiranegara mengembalikan amanat pemerintahan negara dan membubarkan PDRI secara resmi pada 13 Juli 1949. 

Yogyakarta kembali menjadi ibu kota Republik Indonesia Serikat (RIS). setelah itu pada 17 Agustus 1949 RIS dibubarkan, Ibu Kota Negara dipindahkan ke Jakarta, dan menjadi ibu Kota Republik Indonesia secara de facto

Pada tahun 1961, Indonesia lebih menampakkan kekuatannya, karena Jakarta telah menjadi Ibu Kota Negara secara de jure, dengan keluarnya Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1961. Status sebagai Ibu Kota Negara tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964. 

Dari tahun 1961 sampai saat ini (2019) Jakarta bertahan menjadi Ibu Kota Negara khatulistiwa ini. Sudah banyak keberhasilan yang dituai dalam kehidupan bernegara. Kemajuan teknologi, pendidikan, ekonomi, dan budaya berhasil mengangkat martabat dan mengharumkan nama Indonesia.

Indonesia mengalami kemajuan yang pesat. Jakarta merupakan Kota pertama yang mendominasi arus perkembangan Globalisasi di Indonesia, menjadi pusat pemerintahan serta pertumbuhan ekonomi negara. 

Sehingga tidak heran, pertambahan penduduk terjadi setiap tahunnya, menurut data sensus Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta, inilah Proyeksi penduduk Provinsi DKI Jakarta dari tahun 2010 hingga 2019 ialah; tahun 2010 sebanyak 9.640.400 jiwa, tahun 2011 9.752.100 jiwa, tahun 2012 sebanyak 9.862.100 jiwa, tahun 2013 sebanyak 9.969.900 jiwa, tahun 2014 sebanyak 10.075.300 jiwa, tahun 2015 sebanyak 10.177.900 jiwa, tahun 2016 sebanyak 10.277.630 jiwa, tahun 2017 sebanyak 10.374.200 jiwa, tahun 2018 sebanyak 10.467.600 jiwa, dan pada tahun 2019 sebanyak 10.557.800 jiwa.

Dari tahun 2010 hingga tahun 2019, terjadi penambahan penduduk sebanyak 937.400 jiwa. Jika angka tersebut diisi oleh masyarakat usia produktif, maka akan terjadi kesenjangan produktifitas wilayah yang begitu kuat di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun