Peristiwa pengusiran Elysabeth Ongkojoyo bersama anaknya oleh seorang perokok di J.Co Donuts Pluit Village Mall, Pluit Jakarta Selatan, mendapatkan tanggapan publik secara luas.
Peristiwa ini perlu dicermati dengan seksama. Bahwasanya perokok yang arogan, yang telah melakukan pengusiran terhadap Elysabeth, memang tidak dapat dibenarkan. Tindakannya bukan saja merugikan Elysabeth beserta anaknya tapi juga memberikan cap buruk bagi perokok yang lain. Seakan-akan perokok tidak toleran terhadap orang lain di sekitarnya.
Lalu, jika diselidik lebih lanjut peristiwa semacam pengusiran ini tidak perlu terjadi bila pemerintah DKI Jakarta mematuhi amanat Mahkamah Konstitusi untuk menyediakan ruang khusus merokok (smoking area) di setiap kawasan bebas asap rokok.
[caption caption="merokok"][/caption]
Amanat Mahkamah Konstitusi itu seringkali tidak digubris oleh pemerintah daerah termasuk DKI Jakarta.
Dalam pernyataannya kepada media menanggapi petisi Elysabeth, Gubuner DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) justru menanggapi dengan tak kalah arogannya. “Memang di mal itu enggak boleh merokok. Kami (bisa) cabut SLF (sertifikat layak fungsi)-nya,” kata Ahok seperti dikutip Merdeka.com. Ahok menambahkan, “Makanya nanti kami tangkap.”
[caption caption="merokok"]
Ahok sama sekali tidak menyinggung amanat konstitusi yang mewajibkan penyediaaan kawasan khusus merokok di setiap kawasan bebas asap rokok. Padahal peraturan tersebut sebagai bentuk mediasi agar perokok dan orang yang tidak merokok bisa sama-sama mendapatkan hak.
Foto oleh : Eko Susanto
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H