Mohon tunggu...
Rois Wicaksono
Rois Wicaksono Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa UIN RM SAID Surakarta

Saya mahasiswa hukum ekonomi syariah semester 5 di universitas islam negeri di surakarta. saya memiliki ketertariakn dengan menulis artikel/isu-isu yang sedang trand.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sosiologi Hukum

8 Oktober 2024   18:15 Diperbarui: 8 Oktober 2024   18:16 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Selain penegakan hukum, penyuluhan hukum juga menjadi aspek penting dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Difusi hukum, melalui ceramah, media massa, dan tulisan, berperan dalam penyebaran informasi hukum yang relevan. Namun, tantangan dalam penerangan hukum terletak pada keseimbangan antara menjaga ketertiban dan memberikan kebebasan kepada masyarakat. Pendekatan multidisipliner yang melibatkan psikologi dan sosiologi sangat diperlukan untuk memastikan efektivitas penyuluhan hukum, dan pemilihan media yang tepat harus disesuaikan dengan audiens yang dituju, seperti menggunakan televisi untuk siswa sekolah. Kesadaran hukum juga merupakan bagian integral dari kebudayaan masyarakat, mencerminkan nilai-nilai dan kaidah yang dianut. Di Indonesia, hukum adat menggambarkan karakteristik masyarakat yang bersifat komunal dan religius. Memahami hubungan antara hukum dan kebudayaan penting untuk membangun sistem hukum yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat.

REVIEW

Kelebihan buku

  • Pendekatan Multidisipliner, Buku ini menggabungkan berbagai disiplin ilmu seperti filsafat hukum, sosiologi, dan sejarah, memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang hukum sebagai fenomena sosial. Ini membuat pembaca tidak hanya melihat hukum dari sisi normatif, tetapi juga dari perspektif empiris dan kontekstual.
  • Pembahasan Teoritis yang Luas, Buku ini menguraikan berbagai aliran pemikiran hukum mulai dari formalisme, utilitarianisme, hingga realisme hukum. Hal ini memberi pembaca pemahaman yang mendalam tentang bagaimana hukum telah dikaji oleh para ahli sepanjang sejarah.
  • Analisis Sosial yang Mendalam, Buku ini menawarkan analisis mendalam mengenai hubungan antara hukum dan struktur sosial, serta bagaimana hukum dapat menjadi alat untuk perubahan sosial. Pemikiran tokoh-tokoh seperti Durkheim, Weber, dan Marx memberikan perspektif yang kuat tentang peran hukum dalam membentuk dan dipengaruhi oleh masyarakat.
  • Relevansi dengan Konteks Indonesia, Buku ini menyentuh aspek hukum adat dan karakteristik masyarakat Indonesia, yang menjadikannya relevan bagi pembaca yang ingin memahami interaksi antara hukum formal dan hukum adat di Indonesia.
  • Pembahasan Dinamis tentang Hukum dan Perubahan Sosial, Buku ini dengan baik menjelaskan bagaimana hukum dapat digunakan sebagai alat rekayasa sosial (social engineering) dan bagaimana hukum harus menyesuaikan dengan perkembangan sosial yang dinamis.

 Kekurangan buku

  • Pembahasan yang Terlalu Teoritis, Meskipun teori-teori hukum dijelaskan dengan baik, sebagian pembaca mungkin merasa sulit memahami konsep-konsep abstrak, terutama bagi mereka yang mencari lebih banyak contoh konkret dari penerapan teori-teori tersebut dalam kehidupan nyata.
  • Kurangnya Contoh Praktis, Buku ini kurang memberikan ilustrasi praktis atau studi kasus yang spesifik tentang bagaimana teori-teori yang dibahas diterapkan di dunia nyata. Ini dapat membuat pembaca kesulitan mengaitkan teori dengan situasi konkret dalam hukum kontemporer.
  • Terlalu Fokus pada Pemikiran Klasik, Banyak pembahasan yang terpusat pada pemikiran klasik dari tokoh-tokoh seperti Marx, Weber, dan Durkheim. Meskipun ini penting, pembaca mungkin merasa kurangnya referensi terhadap perkembangan teori sosiologi hukum yang lebih modern atau kontemporer, yang juga bisa memberikan perspektif baru.
  • Penjelasan yang Cenderung Umum, Dalam beberapa bagian, penjelasan tentang hubungan antara hukum dan masyarakat terasa terlalu umum dan tidak mengeksplorasi perbedaan spesifik yang ada di berbagai sistem hukum yang berbeda, terutama dalam konteks globalisasi dan perkembangan teknologi hukum modern.
  • Bahasa yang Akademis dan Kompleks, Buku ini menggunakan bahasa yang cukup akademis dan teknis, yang bisa menjadi tantangan bagi pembaca awam atau mahasiswa baru yang tidak terbiasa dengan terminologi hukum dan sosiologi yang kompleks.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, buku ini sangat bermanfaat bagi mereka yang ingin memahami sosiologi hukum secara mendalam, terutama dalam hal teori dan pemikiran klasik. Namun, bagi pembaca yang menginginkan pendekatan yang lebih praktis atau studi kasus, buku ini mungkin terasa kurang konkret. Kelebihan utamanya terletak pada pembahasan teoretis yang kaya, sementara kelemahannya adalah kurangnya contoh penerapan praktis dan bahasa yang bisa menjadi penghalang bagi sebagian pembaca.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun