Mohon tunggu...
Rois Wicaksono
Rois Wicaksono Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa UIN RM SAID Surakarta

Saya mahasiswa hukum ekonomi syariah semester 5 di universitas islam negeri di surakarta. saya memiliki ketertariakn dengan menulis artikel/isu-isu yang sedang trand.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sosiologi Hukum

8 Oktober 2024   18:15 Diperbarui: 8 Oktober 2024   18:16 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Struktur Sosial Dan Hukum

Teori unilinier berpendapat bahwa perkembangan masyarakat mengikuti tahapan yang teratur dan evolutif, dimulai dari cara produksi primitif yang berbasis komunitas kecil dengan ikatan keluarga dan kerabat. Namun, dalam konteks Rusia, Karl Marx melihat potensi komunitas desa tradisional untuk melampaui kapitalisme, meskipun ini memerlukan upaya politik yang spesifik. Sementara itu, model Marxian yang lebih dogmatis mengasumsikan perkembangan linier dari feodalisme menuju kapitalisme dan sosialisme, meskipun realitas empiris menunjukkan adanya variasi yang lebih kompleks. Marx juga memperkenalkan konsep "cara produksi Asia" untuk menggambarkan masyarakat di India, Tiongkok, dan Timur Tengah, yang berbeda dari model feodal di Barat, dengan ciri negara yang kuat dan masyarakat desa yang terisolasi.

Selain itu, di Asia, sistem negara terpusat dan birokrasi yang dominan membuat masyarakat stabil tetapi cenderung stagnan. Marx melihat bahwa kolonialisme Barat memperkenalkan kapitalisme ke Asia, menarik masyarakatnya ke dalam pasar dunia, tetapi tanpa mengubah struktur sosial yang mendasar. Perkembangan kapitalisme global pun menghasilkan variasi yang berbeda, termasuk kapitalisme dependen di negara-negara Dunia Ketiga, yang memperkuat ketergantungan ekonomi akibat eksploitasi kolonial. Dalam hal ini, hukum berperan dalam mendukung dominasi kapitalisme global, dan untuk itu, penting bagi sosiologi hukum di Asia untuk mengembangkan pendekatan yang berfokus pada perspektif Asia, sambil tetap berinteraksi dengan konsep-konsep Barat.

Perubahan-Perubahan Sosial Dan Hukum

Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan antara hukum dan masyarakat, terutama bagaimana kaidah hukum berfungsi dalam kehidupan sosial. Masyarakat dapat dianalisis dari segi struktural yang mencakup norma-norma, lembaga-lembaga sosial, kelompok-kelompok, serta lapisan sosial, dan juga dari dinamika sosial yang menggambarkan proses interaksi yang terus berubah. Proses-proses sosial tersebut tidak hanya menciptakan perubahan konstan dalam masyarakat, tetapi juga membentuk arah perkembangan hukum yang sejalan dengan kebutuhan sosial.

Kaidah sosial, termasuk hukum, berperan untuk menjaga ketertiban dalam interaksi manusia. Namun, tidak selalu terjadi kesesuaian antara hukum yang tertulis dengan perilaku nyata di masyarakat. Max Weber menekankan pentingnya otoritas hukum dan melihat tugas sosiolog sebagai memahami hukum dalam konteks sosial. Sementara itu, H.L.A. Hart membedakan antara aturan utama dan sekunder dalam hukum, yang mendukung kewajiban sosial. Paul Bohannan mengemukakan konsep reinstitutionalization, yaitu bagaimana norma sosial menjadi bagian dari sistem hukum untuk menyelesaikan konflik. Bagi Hobel dan Liewellyn, hukum adalah mekanisme pengendalian sosial yang membantu menjaga keutuhan masyarakat.

Masalah Sosiologi Hukum Praktis

Perubahan sosial dalam masyarakat sering kali dipicu oleh faktor internal seperti dinamika nilai-nilai sosial dan pola interaksi, serta faktor eksternal seperti pengaruh budaya luar dan globalisasi. Perubahan ini dapat menyebabkan ketidakselarasan antara struktur hukum yang ada dengan realitas sosial yang baru, menciptakan ketidakseimbangan yang dikenal sebagai social lag. Ketika hukum tidak dapat mengikuti perubahan ini, masyarakat bisa mengalami disorganisasi dan keadaan anomie, di mana norma-norma sosial tidak lagi jelas dan menimbulkan ketidakpastian. Dalam situasi ini, hukum berperan penting sebagai instrumen untuk mengembalikan keteraturan sosial.

Hukum juga dapat berfungsi sebagai alat perubahan sosial melalui konsep social engineering, di mana peraturan perundang-undangan dirancang untuk mempengaruhi perilaku masyarakat dan mengarahkan perkembangan sosial sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Untuk memastikan efektivitasnya, hukum harus disusun dengan mempertimbangkan sasaran yang spesifik serta tatanan masyarakat yang berlaku. Perumusan hukum yang baik memerlukan adaptasi terhadap kebutuhan sosial yang terus berkembang dan harus didukung oleh perangkat hukum yang memadai, seperti penegak hukum yang kompeten serta sistem yuridis yang responsif terhadap dinamika sosial.

Penegakan Hukum, Penyuluhan Hukum, Dan Kesadaran Hukum

Penegakan hukum di suatu negara melibatkan berbagai lembaga dan individu yang memiliki tanggung jawab untuk menerapkan hukum secara adil dan efektif. Lembaga-lembaga ini mencakup pengadilan, kepolisian, dan kejaksaan, serta peran penting individu seperti hakim, jaksa, dan petugas polisi. Penelitian mengenai penegakan hukum mencakup analisis proses peradilan, pengusutan, penahanan, dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Pendekatan sistem teori, seperti yang diusulkan oleh Glendon Schubert dalam konteks pengamatan terhadap hakim di Amerika Serikat, menunjukkan bahwa perilaku hakim dapat sangat memengaruhi hasil keputusan hukum. Selain itu, penelitian juga mengungkap dilema yang dihadapi oleh polisi dalam menjaga ketertiban umum sambil tetap menghormati hak asasi manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun