3. Kaidah tentang Menghindari Transaksi Fiktif (Bay' al-Muwahham) Â Â
"Al-muharram bi sababihi muharram bi wasailihi"Â Â
Artinya: Yang diharamkan karena tujuannya, haram pula karena cara atau perantaranya.
Bai' al-inah melibatkan dua transaksi yang seolah-olah terpisah, tetapi tujuannya adalah untuk memberikan pinjaman dengan tambahan keuntungan. Oleh karena tujuan sebenarnya adalah pinjaman berbunga (riba), maka perantara berupa jual beli fiktif yang dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut juga menjadi terlarang.
4. Kaidah tentang Menghindari Gharar (Ketidakpastian) Â Â
 "Al-gharar yabthilu al-'uqud"  Â
Artinya: Ketidakpastian membatalkan akad.Â
Bai' al-inah dianggap menimbulkan ketidakpastian (gharar), karena ada ketidakjelasan mengenai tujuan akhir transaksi. Nasabah mungkin berpikir bahwa mereka terlibat dalam jual beli biasa, padahal pada hakikatnya transaksi ini lebih menyerupai pinjaman berbunga. Ketidakpastian ini dapat membuat akad tersebut tidak sah menurut sebagian ulama.
5. Kaidah tentang Tidak Ada Siasat dalam Menghalalkan yang Haram  Â
 "La hilata fi al-haram"
Artinya: Â Tidak ada siasat untuk menghalalkan yang haram .Â