Mohon tunggu...
Rois Wicaksono
Rois Wicaksono Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa UIN RM SAID Surakarta

Saya mahasiswa hukum ekonomi syariah semester 5 di universitas islam negeri di surakarta. saya memiliki ketertariakn dengan menulis artikel/isu-isu yang sedang trand.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bai' Al-Inah, Antara Inovasi Keuangan dan Risiko Riba dalam Hukum Syariah

2 Oktober 2024   04:37 Diperbarui: 2 Oktober 2024   04:59 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Kaidah tentang Menghindari Transaksi Fiktif (Bay' al-Muwahham)   

"Al-muharram bi sababihi muharram bi wasailihi"   

Artinya: Yang diharamkan karena tujuannya, haram pula karena cara atau perantaranya.

Bai' al-inah melibatkan dua transaksi yang seolah-olah terpisah, tetapi tujuannya adalah untuk memberikan pinjaman dengan tambahan keuntungan. Oleh karena tujuan sebenarnya adalah pinjaman berbunga (riba), maka perantara berupa jual beli fiktif yang dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut juga menjadi terlarang.

4. Kaidah tentang Menghindari Gharar (Ketidakpastian)   

 "Al-gharar yabthilu al-'uqud"   

Artinya: Ketidakpastian membatalkan akad. 

Bai' al-inah dianggap menimbulkan ketidakpastian (gharar), karena ada ketidakjelasan mengenai tujuan akhir transaksi. Nasabah mungkin berpikir bahwa mereka terlibat dalam jual beli biasa, padahal pada hakikatnya transaksi ini lebih menyerupai pinjaman berbunga. Ketidakpastian ini dapat membuat akad tersebut tidak sah menurut sebagian ulama.

5. Kaidah tentang Tidak Ada Siasat dalam Menghalalkan yang Haram   

 "La hilata fi al-haram"

Artinya:  Tidak ada siasat untuk menghalalkan yang haram . 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun