Tuntutan hukuman 1 tahun penjara bagi dua terdakwa penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan, menjadi sorotan publik.
Salah satu kejanggalan yang menjadi sorotan adalah pelaku tidak sengaja menyiramkan air keras ke muka Novel. Putusan ini menjadi bahan olok-olakan di media sosial.
Terkait dengan putusan 1 tahun penjara apakah sudah memenuhi rasa keadilan atau tidak saya tidak berani banyak berkomentar namun saya hanya ingin berbagi sudut pandang dari segi seorang pendidik.
Saya ingat di kelas XI ada materi "HUKUM DAN PERADILAN DI INDONESIA" dalam materi ini peserta didik diberikan pengertian hukum, sifat, penggolongannya berserta macam-macam peradilan di Indonesia.
Biasanya di akhir materi ada soal dalam bentuk kasus-kasus ketidakadilan hukum di Indonesia yang sering muncul adalah kasus nenek-nenek pencuri kakao beberapa tahun lalu yang dijerat hukuman 3 bulan kurungan penjara.
Hingga cetakan tahun 2019 pun kasus ini masih dimasukkan ke dalam buku, saya heran mengapa tidak diangkat kasus-kasus yang masih fresh toh juga banyak contoh kasus yang terbaru.
Pak Hakim, Pak Jaksa yang terhormat....
Bagaimana saya menjawab pertanyaan siswa dimana letak keadilan kasus ini?
Mengapa bapak percaya begitu saya dengan kata "tidak sengaja" logika apa yang bapak pakai.
Anak didik saya bisa kok pak bedakan mana yang disengaja dan mana yang bukan.
Jika cetakan tahun depan masih belum ada kasus penyiraman Novel baswedan di buku sekolah, saya akan buat pembahasan sendiri di kelas.
Sekalian aja saya mau jelaskan ke anak-anak begini loh isinya konflik penegak hukum antara polisi dan KPK.
Saat dimintai keterangan terdakwa mengatakan bahwa merasa kesal dengan Novel yang sok jago hukum, kacang lupa kulitnya, dibesarkan di kepolisian kemudian ingin jadi hero masuk ke KPK. Terdakwa mengatakan ingin memberikan pelajaran kepada Novel
Pelajaran apa seperti itu??? bagaimana kalau cara-cara seperti itu di tiru oleh generasi muda. Saya ingin dia buta siram air keras sajalah hukumannya 1 tahun aja.
Peristiwa ini menunjukkan buruknya penegakan hukum di Indonesia karena norma keadilan diabaikan selama jalannya persidangan. tanpa perhatian dari khusus peristiwa yang dialaminya itu akan berulang dan turut dialami oleh masyarakat lain.
Kalau seperti ini tidak pernah dikritisi di sekolah,tidak pernah diprotes dengan keras, dan kemudian siswa hanya membiarkan atau bahkan sampai tidak tahu. Maka akan mudah atau banyak terjadi kepada masyarakat lainnya.
Terakhir, jika memang kasus ini tidak muncul di buku paket saya akan membuat soal tentang kasus Novel baswedan ini sebagai contoh ketidakadilan hukum di Indonesia!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H