Tuntutan hukuman 1 tahun penjara bagi dua terdakwa penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan, menjadi sorotan publik.
Salah satu kejanggalan yang menjadi sorotan adalah pelaku tidak sengaja menyiramkan air keras ke muka Novel. Putusan ini menjadi bahan olok-olakan di media sosial.
Terkait dengan putusan 1 tahun penjara apakah sudah memenuhi rasa keadilan atau tidak saya tidak berani banyak berkomentar namun saya hanya ingin berbagi sudut pandang dari segi seorang pendidik.
Saya ingat di kelas XI ada materi "HUKUM DAN PERADILAN DI INDONESIA" dalam materi ini peserta didik diberikan pengertian hukum, sifat, penggolongannya berserta macam-macam peradilan di Indonesia.
Biasanya di akhir materi ada soal dalam bentuk kasus-kasus ketidakadilan hukum di Indonesia yang sering muncul adalah kasus nenek-nenek pencuri kakao beberapa tahun lalu yang dijerat hukuman 3 bulan kurungan penjara.
Hingga cetakan tahun 2019 pun kasus ini masih dimasukkan ke dalam buku, saya heran mengapa tidak diangkat kasus-kasus yang masih fresh toh juga banyak contoh kasus yang terbaru.
Pak Hakim, Pak Jaksa yang terhormat....
Bagaimana saya menjawab pertanyaan siswa dimana letak keadilan kasus ini?
Mengapa bapak percaya begitu saya dengan kata "tidak sengaja" logika apa yang bapak pakai.
Anak didik saya bisa kok pak bedakan mana yang disengaja dan mana yang bukan.